Berita Viral
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PDIP Malah Minta Dinaikkan Jadi 7 Persen, Masuk Akal?
Mahkamah Konstitusi (MK), menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen, PDIP malah minta dinaikkan jadi 7 persen
Namun, ambang batas parlemen yang tinggi dan tidak rasional menyebabkan banyak suara sah para pemilih pileg tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen, karena jumlah suara sah partai politik itu tak memenuhi ambang batas.
Dengan kata lain, suara-suara tersebut terbuang. Semakin tinggi disproporsionalitas itu, maka semakin banyak suara sah yang terbuang.
"Sehingga sistem proporsional yang digunakan, tapi hasil pemilunya tidak proporsional," tegas Enny.
Oleh karena itu, Enny menyatakan, Pemilu 2029 dan seterusnya harus sudah menggunakan ambang batas parlemen dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MK-Hapus-Ambang-Batas-Parlemen-4-Persen-PDIP-Malah-Minta-Dinaikkan-Jadi-7-Persen-Masuk-Akal.jpg)