Berita Viral

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PDIP Malah Minta Dinaikkan Jadi 7 Persen, Masuk Akal?

Mahkamah Konstitusi (MK), menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen, PDIP malah minta dinaikkan jadi 7 persen

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PDIP Malah Minta Dinaikkan Jadi 7 Persen, Masuk Akal? 

"Untuk konsolidasi dan penyederhanaan parpol, angka lima sampai tujuh persen dianggap lebih masuk akal," ujarnya lagi.

Hendrawan lantas mengatakan, tak hanya PDI-P yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari empat persen.

Menurut dia, partai politik besar rata-rata menginginkan ambang batas parlemen dinaikan.

Tetapi, Hendrawan tak mengungkap partai politik mana saja di parlemen yang ingin menaikkan ambang batas tersebut.

"Namun sebaliknya, parpol-parpol baru mengusulkan angka tersebut (empat persen) diturunkan," kata anggota Komisi XI DPR ini.

"Jadi memang harus dicari angka kompromi yang rasional," ujarnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Hendrawan berpandangan bahwa angka empat persen yang sudah ditetapkan saat ini sebagai ambang batas, sejatinya sudah memenuhi kompromi untuk seluruh partai politik.

"Saat UU (undang-undang) tersebut dibentuk, dilakukan studi banding ke beberapa negara. Rata-rata pada angka empat sampai tujuh persen. Pada waktunya angka yang tepat akan diperdebatkan lagi," kata Hendrawan.

Baca juga: Terungkap 25,65 Persen Warga Asahan Memilih Golput di Pemilu 2024

Baca juga: Gus Samsudin Bicara Plin-Plan Soal Video Dugaan Ajaran Sesat Cuma Konten, Polisi Jadi Curiga

MK Tegaskan Tak Hapus "Parliamentary Threshold", tetapi Minta Diatur Ulang agar Rasional

Namun terbaru, Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dalam putusan 116/PUU-XXII/2024 kemarin.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.

Selama ini, tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," jelas Enny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Penentuan ambang batas parlemen yang rasional disertai dengan kajian, bertujuan untuk menekan disproporsionalitas pemilu legislatif (pileg).

Pileg di Indonesia menganut sistem proporsional, di mana partai politik dengan suara sedikit pun berhak atas sejumlah kursi di parlemen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved