Berita Viral

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PDIP Malah Minta Dinaikkan Jadi 7 Persen, Masuk Akal?

Mahkamah Konstitusi (MK), menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen, PDIP malah minta dinaikkan jadi 7 persen

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PDIP Malah Minta Dinaikkan Jadi 7 Persen, Masuk Akal? 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Adapun diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

MK pun menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang dengan memperhatikan lima poin.

Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. 

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.

Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Baca juga: Pilpres Belum Selesai, Anies Baswedan Digadang-gadangkan Maju Pilkada DKI Jakarta, Begini Reaksinya

Baca juga: Geng Motor Mengganas di Lubuk Pakam, Warga Habis Dibacoki

Namun disisi lain, Politikus PDI-P sekaligus anggota DPR Hendrawan Supratikno menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029, sudah bijaksana.

Dia bahkan menyebutkan, partai politik besar seperti PDI-P pada dasarnya ingin menaikkan ambang batas parlemen tersebut.

"Putusan yang bijaksana. Kita memang tidak boleh berhenti di angka empat persen," kata Hendrawan Kamis (29/2/2024), dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved