Medan Terkini
Mahasiswa yang Ngadu Dijebak 3 Pria Ngaku Polisi Dikabarkan Damai, LBH Medan Kecewa
Mahasiswa berinisial AK (17), yang sempat bikin heboh mengaku dijebak oleh tiga pria yang nyamar sebagai personel Polsek Sunggal dikabarkan berdamai.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahasiswa berinisial AK (17), yang sempat bikin heboh mengaku dijebak oleh tiga pria yang nyamar sebagai personel Polsek Sunggal dikabarkan sudah berdamai.
Kabar perdamaian tersebut terungkap setelah beredarnya foto korban didampingi diduga keluarga pelaku di Polsek Sunggal.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Syaputra yang sempat mendampingi kasus tersebut mengaku kecewa dengan perdamaian yang dilakukan antara korban dan para pelaku.
"LBH Medan, menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Restoratif justice (RJ) yang dilakukan oleh sebelumnya klein kami AK, dengan diduga tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangani oleh Polsek Sunggal," kata Irvan kepada Tribun-medan, Kamis (29/2/2024).
Katany, perdamaian yang dilakukan antara korban dan pelaku tanpa sepengetahuan LBH Medan selaku sebelumnya menjadi kuasa hukum remaja tersebut.
"LBH Medan sangat kecewa dan mengecam adanya RJ tersebut. Informasi yang didapat oleh LBH Medan barusan, tanpa sepengetahuan LBH Medan AK melakukan RJ dengan pihak diduga pelaku," sebutnya.
Irvan menyampaikan bahwa, Restoratif Justice yang terjadi antara korban dan pelaku tidak menggugurkan pidana yang terjadi.
Sebab kasus tersebut masuk dalam tindakan pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang telah diatur dalam pasal 365 KUHPidana.
"RJ tidak bisa menghentikan pidana tersebut, karena RJ itu dihentikan untuk tindak pidana ringan yang ancamannya di bawah 5 tahun," bebernya.
Dikatakannya aturan Restoratif Justice itu juga telah diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021.
"Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau 365 KUHPidana maka dengan adanya RJ, Polsek Sunggal harus tetap melanjutkan perkara ini," ujarnya.
Ia khawatir jika kasus seperti ini dibiarkan atau didamaikan maka terduga pelaku akan melakukan perbuatannya kembali dan menimbulkan korban lain.
Terlebih, dalam beraksi para pelaku ini juga sempat mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Sunggal.
"Karena ini jelas, awalnya dugaan tindak pidana itu terduga pelaku ada menyebutkan mengaku-ngaku oknum kepolisian," tuturnya.
"Oleh karena itu kalau RJ begitu saja, besok-besok ada orang yang mengaku anggota Polri melakukan kejahatan bisa melakukan RJ,"
"Tidak ada perbaikan bagi Polri untuk menindak tegas orang-orang seperti ini, mencoreng citra Polri," sambungnya.
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan, LBH Medan tetap mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kita mendesak Polsek Sunggal tetap melakukan penyelidikan dan melanjutkan perkara ini ke kejaksaan dan pengadilan," tegasnya.
Menurut hematnya, jika pun ada terjadinya Restoratif Justice antara korban dan pelaku tidak menggugurkan proses perkara tersebut.
"Perdamaian dalam kasus ini, bukan menghentikan tindak pidananya dan perlu di ketahui ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa yang tidak bisa dihentikan ataupun dicabut," sebutnya.
"Sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021, Pasal 2 ayat 5 itu yang bisa dihentikan penyelidikannya dan penyidikan, terkait dengan tindak pidana ringan," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha membantah adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
"Siapa bilang (damai), belum ada. Pelaku masih ditahan. Tapi itu hak mereka," kata Candra saat dikonfirmasi.
(Cr11/tribun-medan.com)
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korban-tengah-memegang-surat-perdamaian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.