Kasus Korupsi

Akhirnya Kasus Korupsi APD Covid-19 Sumut Senilai Miliaran Naik Penyidikan, Pejabat Dinkes Bungkam

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini menaikkan kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan tahun 2020

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/Surya/tribunnews.com
Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini menaikkan kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan tahun 2020, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kerugian yang timbul akibat dugaan korupsi APD Covid-19 ini, mencapai miliaran rupiah.

"Telah ditingkatkan status dari penyelidikan ke Penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (26/2/2024).

Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan
Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (DOK TRIBUN MEDAN/GITA)

Yos mengatakan, sejumlah saksi telah dipanggil terkait kasus dugaan korupsi ini, salah satunya Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit.

"Ya benar, sejumlah orang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Dari gelar perkara ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Yos mengatakan, saat ini penyidik dari Kejati Sumut tengah menghitung kerugian negara yang timbul akibat kasus ini.

"Berdasarkan bidang terkait, sedang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini," ucapnya.

Ia mengatakan, kerugian yang timbul akibat dugaan korupsi APD di masa Covid-19 ini mencapai belasan miliar.

"Kerugian mencapai belasan miliar, adanya persengkongkolan jahat yang merugikan negara," katanya.

Sebelumnya, Yos mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait dengan kasus ini.

Mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, PPK dan pihak ketiha diperiksa untuk mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan dugaan korupsi ini.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved