CPNS 2024

Persyaratan Umum Daftar CPNS 2024, Cek JUmlah Alokasi Formasi CASN 2023 Instansi Pusat dan Daerah

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) dan 1.383.758 Formasi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah dalam waktu dekat.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
DOK Ilustrasi TRIBUN-MEDAN.com/Risky Cahyadi
Proses penerimaan CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah akan membuka 483.575 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) dan 1.383.758 Formasi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, banyak calon pelamar yang menunggu informasi mengenai kabar pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.

Ilustrasi CPNS 2024, jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan syarat-syaratnya.
Ilustrasi CPNS 2024, jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan syarat-syaratnya. (TRIBUN MEDAN/HO)

Kabar baiknya, tahun ini pemerintah akan membuka lowongan CPNS an PPPK 2024 tidak hanya di instansi pusat, tetapi juga di instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengkonfirmasi tahun ini bahwa pemerintah sengaja mengalokasikan lebih banyak formasi CASN tahun 2024 untuk instansi di daerah, bukan di pusat.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, pemerintah daerah saat ini membutuhkan lebih banyak tenaga ASN dibandingkan pemerintah pusat.

“Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar dari pada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik,” ujarnya dikutip dari situs resmi menpan.go.id.

Jumlah formasi yang ditawarkan pada rekrutmen CASN 2024 terbagi menjadi dua, yaitu PPPK dan CPNS.

Untuk informasi lebih lanjut, simak alokasi formasi CASN 2023 berdasarkan instansi pusat dan daerah di bawah ini.

Instansi Pusat

- 207.247 Formasi CPNS 2024

- 221.936 Formasi PPPK 2024

Instansi Daerah

- 483.575 Formasi CPNS 2024.

- 1.383.758 Formasi PPPK 2024.

Syarat daftar CPNS 2024

Pengumuman pembukaan CPNS 2024 masih dalam tahap diskusi oleh pemerintah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved