Berita Viral

DETIK-DETIK Eks Kades Magelang Ditangkap Setelah Buron 7 Tahun, Ganti Identitas demi Tutupi Jejak

Inilah detik-detik mantan kepala desa di kabupaten Magelang akhirnya ditangkap setelah buron 7 tahun saat sedang menjaga warung

KOLASE/TRIBUN MEDAN
DETIK-DETIK Eks Kades Magelang Ditangkap Setelah Buron 7 Tahun, Ganti Identitas demi Tutupi Jejak 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah detik-detik mantan kepala desa di kabupaten Magelang akhirnya ditangkap setelah buron 7 tahun.

Adapun detik-detik mantan kepala desa (kades) di kabupaten Magelang bernama Antono (51) tersebut ditangkap saat sedang santai menjaga warung.

Antono mantan kades di kabupaten Magelang itu ditangkap setelah menjadi buron 7 tahun.

Iamerupakan terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menangkap terpidana, Antono (51), di kompleks Makam Syekh Sulukhi, Nganjuk pada Jumat (23/2/2024) sore.

Dilansir Tribun-medan.com dari amatan Kompas.com, sekira pukul 21.22, tim kejaksaan dan terpidana tiba di Kejari Kabupaten Magelang.

“Kami menangkap terpidana di kompleks Makam Syekh Sulukhi.

(Dia sedang) jaga warung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon.

Baca juga: ALASAN Demokrat Terima Tawaran Jadi Menteri Jokowi, Pede Dibutuhkan Negara dan Singgung Penggusuran

Baca juga: ISI Chat Siswa dan Istri Sah Guru SMA di Subang, Ngaku Terobsesi Suaminya hingga Ajak Foto Mesra

Antono yang merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 97/PID.SUS-TPK/2016/PN.SMG tanggal 25 Oktober 2016, ia divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta.

Antono (kanan), eks Kepala Desa Tlogorejo cum buronan kasus korupsi APBDes dan ADD
Antono (kanan), eks Kepala Desa Tlogorejo cum buronan kasus korupsi APBDes dan ADD di Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (23/2/2024) mala

Aldy mengungkapkan, Pengadilan Tipikor Semarang kala itu membacakan putusan secara in absentia.

Sebab, Antono telah melarikan diri jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Terpidana ini berpindah-pindah ke Kudus, Pamekasan, terakhir terdeteksi di Nganjuk.

Sempat ganti identitas di KTP untuk menutupi jejaknya,” imbuhnya.

Antono melakukan korupsi dengan sumber APBDes dan ADD selama rentang tahun 2005-2007.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved