Polres Labuhanbatu

Penjual Sabu dari Bilah Hulu Ditangkap Polres Labuhanbatu

Komitmen Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH tidak main-main dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang juga prioritas Bapak

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka RAS alias Kompeng dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Kasihumas. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABHANBATU-Komitmen Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH tidak main-main dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang juga prioritas Bapak Kapolda Sumut yaitu "narkotika musuh bersama".

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu, SH mengatakan RAS als Kompeng diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena diduga menjual narkotika jenis sabu

Bermula Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya penjual Narkotika jenis Sabu Di jalan lintas Sumatera Desa perbaungan Kecamatan Bilah Hulu kabupaten Lahuhanbatu, Senin (19/2/2024).

Adapun barang bukti yang disita 2 bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah scuup terbuat dari pipet plastik.

Tersangka RAS alias Kompeng dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Kasihumas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved