Pria Pencuri Kipas Angin Masjid Diamankan Polsek Teluk Mengkudu

Personel Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus PN (30) warga Dusun I Desa Silangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
PN diamankan atas dugaan melakukan pencurian 1 unit kipas angin di Mesjid Al Islah Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Personel Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus PN (30) warga Dusun I Desa Silangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

PN diamankan atas dugaan melakukan pencurian 1 unit kipas angin di Mesjid Al Islah Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kapolsek Teluk Mengkudu melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Rabu (21/2/2024) siang mengungkapkan, tersangka PN diamankan pada Rabu (21/2/2024) dini hari, di depan salah satu vihara yang ada di Desa Sialang Buah.

"Saat akan diamankan, tersangka PN sempat berupaya melarikan diri ke belakang-belakang rumah warga. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.

Edward menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka PN diketahui pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 04.50 WIB.

Baca juga: Polres Serdangbedagai Beri Bantuan Sembako kepada Masyarakat Korban Banjir di Dolok Masihul

Saat itu, Achmad Zaini Lubis yang merupakan Ketua Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Mesjid Al Islah akan melaksanakan sholat subuh.

Namun melihat pintu sebelah kanan mesjid telah terbuka. Acmad Zaini segera memberitahukan hal tersebut kepada perangkat Desa Sialang Buah. Kemudian, perangkat desa mengecek tempat kejadian dan melihat rekaman CCTV yang ada di dalam mesjid. Hasilnya, terlihat tersangka PN sedang menjalankan aksinya. Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolusian Polsek Teluk Mengkudu.

Selain mengamankan tersangka PN, tambah Edward, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kipas angin beserta remotenya.

"Saat ini tersangka PN sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu guna menjalani proses lanjut," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved