Berita Medan

Ditangkap Polisi, Spesialis Pencurian Motor Pura-pura Depresi

Kedua pelaku yakni berinisial RS (44) warga Kecamatan Balige, Toba dan WR warga Kota Medan.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Pelaku WR saat diboyong oleh petugas, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang pria ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku yakni berinisial RS (44) warga Kecamatan Balige, Toba dan WR warga Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, RS adalah otak pelaku dalam aksi pencurian.

Sementara, WR merupakan perantara penjualan sepeda motor hasil curiannya.

Katanya, pelaku RS ini beraksi mencuri sepeda motor di dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan YL Yos Sudarso, dan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

"Terhadap pelaku ini ada Laporan polisi, laporan pertama di tanggal 17 Januari dan yang kedua tanggal 29 Januari," kata Teddy kepada Tribun Medan, Rabu (21/2/2024).

Ia menjelaskan, di dua lokasi itu pelaku ini mencuri dua unit sepeda motor jenis Honda Vario dan Scoopy milik para korbannya.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Kemudian, pelaku pun ditangkap saat sedang berada di Jalan Sei Blutu, Kota Medan, pada Jumat (2/2/2024) kemarin.

"Petugas kita memproleh informasi bahwa pelaku ini ada di lokasi, dan langsung mengamankannya," sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di dua lokasi tersebut.

Namun, saat diamankan pelaku ini mengalami depresi dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Medan.

"Tersangka (RS) ini mengalami depresi, makanya tidak kita hadirkan. Pura-pura depresi seolah-olah untuk menghilangkan perbuatannya," ucapnya.

Teddy menyampaikan, pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.

Dijelaskannya, sepeda motor hasil curian tersebut sudah digadaikan oleh pelaku WR kepada orang lain.

"Pelaku WR ini sebagai perantara," tuturnya.

Dikatakan Teddy, terhadap para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

(Cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved