CPNS 2024

UPDATE Rekrutmen CASN 2024, Usulan Formasi Pusat dan Daerah Diperpanjang,Berikut Syarat Melamar CPNS

Update informasi rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN): CPNS dan calon PPPK 2024. Usulan kebutusan CASN 2024 Pusat dan Daerah diperpanjang.

Editor: Salomo Tarigan
scasn.bkn.go.id
Penerimaan CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Update informasi rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN): CPNS dan calon PPPK 2024

Usulan kebutusan CASN 2024 Pusat dan Daerah diperpanjang.

Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN dalam rekrutmen calon ASN 2024 hingga 16 Februari 2024. 


Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja SaMa BKN Nanang Subandi menjelaska perpanjangan waktu ini sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian.


Sejak 2022 lalu, layanan proses usulan hingga verifikasi – validasi kebutuhan ASN berbentuk digital melalui sistem informasi ASN atau SIASN. 


Tujuannya untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.


“Digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN ini diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” terangnya pada Senin, (12/2/2024) di Jakarta.


 Lebih lanjut, Nanang menjelaskan usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebagai acuan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024. 


Oleh karena itu, diharapkan PPK instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan segerq mengoptimalkan perpanjangan waktu usulan ini semaksimal mungkin paling lambat Jumat, 16 Februari 2024.

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved