CPNS 2024

Pengusulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya

Batas waktu pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK 2024) kembali diperpanjang.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024, jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan syarat-syaratnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Batas waktu pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK 2024) kembali diperpanjang, dan ini merupakan perpanjangan kedua kalinya.

Awalnya, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diberi waktu hingga 31 Januari 2024, namun pemerintah kembali memperpanjang masa pengusulan hingga 9 Februari 2024.

Kemudian, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu bagi instansi pemerintah pusat dan daerah hingga 16 Februari 2024 untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN dalam rangka rekrutmen CASN 2024.

Nanang Subandi, Direktur Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menjelaskan perpanjangan waktu pengusulan tersebut disampaikan kepada seluruh PPK instansi melalui Surat Edaran BKN No. 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 7 Februari 2024. Sejak perampingan layanan manajemen ASN tahun 2022, BKN menawarkan proses validasi usulan melalui proses digital, yaitu Sistem Informasi ASN atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

"Tujuannya untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja," terang Nanang Subandi dalam siaran pers.

Usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan, jelas Nanang.

Selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebagai acuan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

Ia menjelaskan, digitalisasi layanan ini bertujuan untuk memastikan perencanaan kebutuhan pegawai ASN ditangani secara terintegrasi antara BKN dan seluruh instansi pemerintah.

Oleh karena itu, Nanang mengingatkan agar para PPK dari instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan usulan peta lokasi dan informasi lokasi melalui SIASN agar mengoptimalkan perpanjangan usulan ini semaksimal mungkin dan menyampaikannya paling lambat Jumat, 16 Februari 2024.

Untuk mengetahui formasi, calon pelamar bisa mengecek formasi CPNS melalui website sscasn.bkn.go.id. Data

yang tersedia saat ini adalah untuk formasi tahun 2023, namun data untuk CPNS 2024 akan tersedia setelah pembukaan resmi dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Pendaftaran CPNS 2024 dapat dilakukan dengan membuat akun di portal SSCASN. Langkah ini meliputi verifikasi identitas, memasukkan data sesuai KTP, dan mengecek ulang data sebelum mencetak kartu informasi akun.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved