Viral Medsos
HARI INI SIDANG GUGATAN Wanprestasi Almas ke Gibran Rakabuming Raka, Berikut Rangkaian Kasusnya
Gugatan wanprestasi Almas tersebut dilayangkan ke pengadilan lantaran Gibran Rakabuming Raka dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih
TRIBUN-MEDAN.COM - Gugatan wanprestasi Almas tersebut dilayangkan ke pengadilan lantaran Gibran Rakabuming Raka dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Almas yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Diketahui, Almas sebelumnya telah mengajukan gugatan batas capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini lah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Sehingga menimbulkan gejolak politik di Tanah Air.
Bahkan, Almas turut mendapat bullyan di media sosial karena dituding mendapatkan "sesuatu" dari Gibran.
Namun, semua tudingan di media sosial tersebut dibantah Almas.
Almas mengaku bahwa itu merupakan ide murni dari dirinya sendiri dan tak ada kaitan dengan putra sulung Jokowi.
"Kalau ada yang komentar seperti itu saya boleh menanggapi bahwa itu tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran. Itu (ide) murni dari saya sendiri tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan ini berjalan dengan apa adanya," tegas dia saat kepada wartawan di Selter Manahan Solo, Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
Almas berujar setelah gugatan tersebut dikabulkan MK, dia menyebutkan hal ini baginya sudah selesai. "Kalau misal mau dibuat jalan bagi Mas Gibran (untuk maju sebagai cawapres) ya monggo. Kalau tidak ya sudah. Karena bagi saya gugatan ini dikabulkan ya sudah finish (selesai)," katanya saat itu.
Almas pun menjelaskan alasan dirinya mengajukan gugatan tersebut ke MK.
Almas mengatakan bahwa ini berawal dari keprihatinan dengan banyaknya orang yang memiliki potensi untuk maju namun terhalang karena ada batas usia.
Tahap Mediasi
Kini masuk dalam sidang mediasi atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas ke PN Surakarta lantaran Gibran Rakabuming Raka dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Almas yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.
Dalam gugatannya, Almas meminta Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.
Selain ucapan terima kasih, ia juga meminta untuk membayar kerugian nyata yang dialaminya dalam gugatan batas usia capres ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gugatan-wanprestasi-almas-ke-gibran-di-pn-surakarta.jpg)