Viral Medsos

HARI INI SIDANG GUGATAN Wanprestasi Almas ke Gibran Rakabuming Raka, Berikut Rangkaian Kasusnya

Gugatan wanprestasi Almas tersebut dilayangkan ke pengadilan lantaran Gibran Rakabuming Raka dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Gugatan wanprestasi Almas tersebut dilayangkan ke PN Surakarta lantaran Gibran Rakabuming Raka dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Almas yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Diketahui, Almas sebelumnya telah mengajukan gugatan batas capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa) 

Di mana pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung ke satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.

Tak hanya itu, Almas juga memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.

Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan seroang mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin (12/2/2024).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Ariyanto mengungkapkan sidang hari ini masih beragendakan mediasi.

Menurut penjelasannya sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut akan mulai digelar pukul 09.00 WIB.

"Rencana mediasi lanjutan perkara nomor 25 jam 09.00 WIB," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin.

Seperti diketahui, PN Surakarta telah menggelar mediasi tahap pertama pada Rabu (7/2/2024) pekan lalu.

Namun dalam sidang tersebut pihak penggugat dan tergugat tidak hadir dan masing-masing hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. 

Almas diwakili oleh kuasa hukumnya, Georgius Limarsia dan tim, sedangkan Gibran diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani. 

Dalam mediasi tahap awal ini, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk membuat konsep perdamaian, bilamana hal itu terjadi.

"Melihat dari gugatannya, dari penggugat diminta membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana, termasuk pihak tergugat," kata Bambang usai sidang, Rabu.

Pada sidang tersebut, hakim mediator juga meminta Almas dan Gibran untuk hadir sidang selanjutnya yakni yang akan digelar pada Senin (12/4).

“Hasil mediasinya masih dalam tahap pertama dan selaku hakim mediatornya kebetulan juga saya, kami tadi sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 Februari,” ucap Bambang Ariyanto dikutip dari tayangan Kompas TV.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved