Berita Persidangan

Kurir 100 Kg Ganja Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup di Pengadilan Tinggi Medan

Sofian Syah (25) kurir narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram di vonis pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

INTERNET
Ilustrasi ganja medis 

Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti yang disita dari terdakwa berupa tiga goni warna putih berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 100 bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning berat bersih 100.000 Gram, satu unit becak Motor BK 3925 OI warna Hitam, satu unit Handphone merk REDMI warna biru No Simcard 0812-6586-8085 dan satu unit Handphone merk Nokia warna hitam No Simcard 0821-8255-2394 dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved