Berita Persidangan
Kurir 100 Kg Ganja Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup di Pengadilan Tinggi Medan
Sofian Syah (25) kurir narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram di vonis pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti yang disita dari terdakwa berupa tiga goni warna putih berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 100 bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning berat bersih 100.000 Gram, satu unit becak Motor BK 3925 OI warna Hitam, satu unit Handphone merk REDMI warna biru No Simcard 0812-6586-8085 dan satu unit Handphone merk Nokia warna hitam No Simcard 0821-8255-2394 dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
(cr28/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ganja-medis-3.jpg)