Berita Persidangan
Kurir 100 Kg Ganja Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup di Pengadilan Tinggi Medan
Sofian Syah (25) kurir narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram di vonis pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sofian Syah (25) kurir narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram di vonis pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Abdul Azis menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan Penasihat Hukum terdakwa Sofian Syah.
Selain itu, hakim juga menyatakan terdakwa Sofian Syah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram,” sebagaimana dakwaan primair.
"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Minggu (11/2/2024).
Kemudian, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ucapnya.
Diketahui, vonis tersebut sama dengan putusan yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Sri Hartati menguraikan, saat itu, saksi Hendrik bersama saksi Aditya Pratama R dan saksi Jeri F Sitorus selaku anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut sedang melaksanakan tugas rutin telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar di Jalan Kenanga Raya No 27, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja.
"Atas informasi tersebut, kemudian saksi polisi menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan menggunakan jasa informan, lalu pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.10 WIB, saksi polisi melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) Narkotika jenis ganja sebanyak 100 Kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp 75 juta," ucap Jaksa, Selasa (31/10/2023).
Selanjutnya, saksi polisi dengan Irwansyah alias Iwan sepakat melakukan transaksi di lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 23.00 WIB, sewaktu saksi polisi sedang menunggu ditempat yang telah disepakati lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai saksi polisi dengan mengendarai satu unit becak motor BK 3925 OI warna hitam sambil terdakwa bertanya kepada saksi polisi untuk memastikan bahwa saksi polisi yang telah memesan narkotika jenis ganja.
"Setelah itu, terdakwa mengajak saksi polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya diteras rumah tersebut lalu terdakwa menurunkan tiga bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor tersebut, seketika itu saksi polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa," katanya.
Terdakwa menerangkan, sebelumnya terdakwa disuruh oleh Irwansyah untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada calon pembeli yaitu saksi polisi, dan apabila berhasil pekerjaan tersebut maka terdakwa akan mendapat upah dari Irwansyah sebesar Rp 1 juta.
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ganja-medis-3.jpg)