Ziarah Kubur

Bagaimana Pandangan Islam tentang Tradisi Ziarah Kubur Sebelum Idul Fitri? Begini Penjelasannya

Tradisi ziarah kubur pada saat menjelang atau sesudah Idul Fitri biasa dilakukan seperti tradisi mudik dan halal bihalal.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga membersihkan dan berdoa di makam keluarga saat melakukan ziarah kubur di Pemakaman Muslim, di Jalan Halat, Medan, Rabu (1/5/2019). Tradisi ziarah kubur tersebut dilakukan warga menjelang bulan Ramadan untuk mendoakan keluarga yang telah meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Salah satu tradisi menjelang Idul Fitri yang umum dilakukan oleh umat Islam adalah ziarah kubur.

Tradisi ziarah kubur pada saat menjelang atau sesudah Idul Fitri biasa dilakukan seperti tradisi mudik dan halal bihalal.

Pada saat menjelang ataupun hari Idul Fitri, umat Islam tidak hanya melakukan silaturahmi dengan keluarga yang masih hidup, tetapi juga dengan yang telah meninggal dunia.

Saat melakukan ziarah, umat muslim mengucapkan doa untuk orang tua dan kerabat yang telah meninggal, memohonkan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan oleh almarhum semasa hidup, dan berharap agar amal baik mereka diterima di sisi Allah.

Ziarah kubur merupakan kegiatan yang banyak dilakukan umat Islam menjelang bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Meskipun menjadi tradisi tahunan, masih ada umat Islam yang ragu tentang hukum ziarah kubur sebelum Ramadan dan saat Idul Fitri tiba.

Namun, sebelum membahas hukum ziarah kubur, penting untuk memahami arti dari ziarah itu sendiri.

Ziarah adalah kunjungan, baik kepada orang yang masih hidup maupun yang telah meninggal.

Oleh karena itu, ziarah kubur merupakan kunjungan ke tempat peristirahatan terakhir.

Lantas bagaimana hukum ziarah kubur menjelang Idul Fitri dalam ajaran Islam?

Dilansir dari NU Online, melakukan ziarah ke makam orang tua, ulama, dan wali Allah diperbolehkan dengan niat untuk mengingatkan diri akan akhirat.

Imam Ibnu Hajar al-Haytami menjelaskan hal ini dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.

Syekh Nawawi al-Bantani menunjukkan bahwa disunnahkan ziarah kubur setiap Jum’at ke makam orang tua, di mana Allah mengampuni dosa dan mencatat sebagai anak yang taat.

Pada awal Islam, Rasulullah melarang umat untuk berziarah ke kuburan karena keimanan yang lemah dan adanya pengaruh kemusyrikan di masyarakat Arab.

Rasulullah khawatir terjadi kebingungan dalam perilaku dan doa saat mengunjungi kuburan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved