Ramadhan 2024

Hukum Berpuasa bagi Ibu Hamil berikut Penjelasannya

Puasa Ramadan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim dewasa yang sehat secara fisik dan mental tak terkecuali wanita hamil.

HO
ilustrasi hamil. 

Dalam menjalankan qadha puasa, seseorang diberikan kelonggaran untuk tidak menggantinya secara berurutan, melainkan dapat melibatkan sejumlah hari yang terpisah, asalkan dapat diselesaikan sebelum tahun Ramadan berikutnya tiba.

Menurut beberapa madzhab, ibu hamil atau yang sedang menyusui bayinya, yang tidak mampu berpuasa karena kekhawatiran terhadap kesehatan anaknya, diwajibkan membayar fidyah.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan memberikan satu mud (sekitar enam ons) beras kepada seorang fakir miskin setiap hari puasa yang tidak dijalani.

Waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan selama bulan Ramadan atau di luar bulan tersebut.

Dengan demikian, aturan puasa bagi ibu hamil tidak bersifat wajib dalam konteks hukum Islam jika ada kekhawatiran yang mendasarinya.

Selain itu, ibu hamil yang meninggalkan kewajiban puasanya tetap diharuskan untuk mengganti puasa sebanyak hari yang tidak dijalani.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved