Ramadhan 2024

Hukum Berpuasa bagi Ibu Hamil berikut Penjelasannya

Puasa Ramadan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim dewasa yang sehat secara fisik dan mental tak terkecuali wanita hamil.

HO
ilustrasi hamil. 

TRIBUN-MEDAN.com - Puasa Ramadan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim dewasa yang sehat secara fisik dan mental tak terkecuali wanita hamil.

Seluruh umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa penuh selama sebulan lamanya.

Kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan ini tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183.

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183).

Dilansir dari NU Online dalam Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani, menguraikan bahwa ada tiga tingkatan hukum puasa Ramadan bagi perempuan hamil.

Pertama, disarankan untuk tidak berpuasa jika terdapat indikasi bahwa berpuasa dapat membahayakan dirinya, bahkan diizinkan untuk bertayamum sebagai pengganti shalat.

Dalam situasi ini, perempuan hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan diwajibkan mengganti puasanya di lain waktu.

Kedua, puasa Ramadan dapat berubah menjadi haram bagi perempuan hamil jika ada keyakinan atau dugaan kuat bahwa berpuasa akan membahayakan dirinya, bahkan bisa mengancam nyawa atau fungsi tubuh tertentu.

Dalam keadaan seperti ini, wajib baginya untuk tidak berpuasa.

Ketiga, perempuan hamil tetap diwajibkan berpuasa jika kondisi kesehatannya masih dalam tahap ringan, asalkan tidak ada indikasi bahwa berpuasa akan meningkatkan risiko penyakitnya.

Jika tidak ada kekhawatiran bahwa penyakitnya akan memburuk, maka diharamkan baginya untuk tidak berpuasa.

Dengan kata lain, ia tetap diwajibkan berpuasa selama tidak ada kekhawatiran bahwa kondisi kesehatannya akan memburuk.

Keputusan untuk tidak berpuasa oleh perempuan hamil, tentu saja, diikuti dengan kewajiban untuk mengganti puasanya di lain waktu.

Dikutip dari Ihya Ulumiddin 2 karya Imam Al-Ghazali, langkah-langkah penggantian puasa bagi ibu hamil serupa dengan penggantian puasa pada umumnya, yaitu melakukan qadha untuk mengganti kewajiban puasa yang tidak dilaksanakan.

Penggantian puasa dilakukan di luar bulan Ramadan, sejumlah hari yang tidak dijalani.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved