Ramadhan 2024
Hukum Berpuasa bagi Ibu Hamil berikut Penjelasannya
Puasa Ramadan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim dewasa yang sehat secara fisik dan mental tak terkecuali wanita hamil.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Puasa Ramadan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim dewasa yang sehat secara fisik dan mental tak terkecuali wanita hamil.
Seluruh umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa penuh selama sebulan lamanya.
Kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan ini tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183).
Dilansir dari NU Online dalam Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani, menguraikan bahwa ada tiga tingkatan hukum puasa Ramadan bagi perempuan hamil.
Pertama, disarankan untuk tidak berpuasa jika terdapat indikasi bahwa berpuasa dapat membahayakan dirinya, bahkan diizinkan untuk bertayamum sebagai pengganti shalat.
Dalam situasi ini, perempuan hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan diwajibkan mengganti puasanya di lain waktu.
Kedua, puasa Ramadan dapat berubah menjadi haram bagi perempuan hamil jika ada keyakinan atau dugaan kuat bahwa berpuasa akan membahayakan dirinya, bahkan bisa mengancam nyawa atau fungsi tubuh tertentu.
Dalam keadaan seperti ini, wajib baginya untuk tidak berpuasa.
Ketiga, perempuan hamil tetap diwajibkan berpuasa jika kondisi kesehatannya masih dalam tahap ringan, asalkan tidak ada indikasi bahwa berpuasa akan meningkatkan risiko penyakitnya.
Jika tidak ada kekhawatiran bahwa penyakitnya akan memburuk, maka diharamkan baginya untuk tidak berpuasa.
Dengan kata lain, ia tetap diwajibkan berpuasa selama tidak ada kekhawatiran bahwa kondisi kesehatannya akan memburuk.
Keputusan untuk tidak berpuasa oleh perempuan hamil, tentu saja, diikuti dengan kewajiban untuk mengganti puasanya di lain waktu.
Dikutip dari Ihya Ulumiddin 2 karya Imam Al-Ghazali, langkah-langkah penggantian puasa bagi ibu hamil serupa dengan penggantian puasa pada umumnya, yaitu melakukan qadha untuk mengganti kewajiban puasa yang tidak dilaksanakan.
Penggantian puasa dilakukan di luar bulan Ramadan, sejumlah hari yang tidak dijalani.
Dalam menjalankan qadha puasa, seseorang diberikan kelonggaran untuk tidak menggantinya secara berurutan, melainkan dapat melibatkan sejumlah hari yang terpisah, asalkan dapat diselesaikan sebelum tahun Ramadan berikutnya tiba.
Menurut beberapa madzhab, ibu hamil atau yang sedang menyusui bayinya, yang tidak mampu berpuasa karena kekhawatiran terhadap kesehatan anaknya, diwajibkan membayar fidyah.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan memberikan satu mud (sekitar enam ons) beras kepada seorang fakir miskin setiap hari puasa yang tidak dijalani.
Waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan selama bulan Ramadan atau di luar bulan tersebut.
Dengan demikian, aturan puasa bagi ibu hamil tidak bersifat wajib dalam konteks hukum Islam jika ada kekhawatiran yang mendasarinya.
Selain itu, ibu hamil yang meninggalkan kewajiban puasanya tetap diharuskan untuk mengganti puasa sebanyak hari yang tidak dijalani.
(cr31/tribun-medan.com)
| Perkumpulan Sinar Buddha Indonesia Sumut Gelar Buka Puasa Bersama 157 Anak Panti Asuhan |
|
|---|
| Berita Foto: Belanja Baju Lebaran Bersama Gerakan Istiqomah Sadaqoh, 42 Anak Yatim Piatu Bergembira |
|
|---|
| Berita Foto: COCOK Jadi Menu Berbuka Puasa, Ini Lokasi Berburu Serabi di Kota Medan |
|
|---|
| Viral di Medsos, Semangka Upin Ipin yang Dibuat Mahasiswa Ini Jadi Takjil Paling Diburu Warga Medan |
|
|---|
| Berikut 5 Minuman Legendaris di Kota Medan yang Cocok untuk Berbuka Puasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Hamil-Kena-PHK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.