Berita Viral
Pakai Uang Toko Rp 36 Juta untuk Judi Online, Karyawan Minimarket Buat Laporan Palsu, Ngaku Dibegal
MA membuat laporan palsu dibegal saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan di minimarket tempatnya bekerja ke bank.
TRIBUN-MEDAN.com - Pakai uang toko Rp 36 juta untuk judi online, karyawan minimarket buat laporan palsu.
Ia mengaku dibegal saat akan mengantar uang tersebut ke bank.
Seorang karyawan minimarket di Sumbawa membuat laporan palsu ke polisi.
Ia mengaku menjadi korban pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta.
Ternyata bukan dibegal, pelaku menggunakan uang tersebut untuk judi online.
Seorang karyawan minimarket di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinsial MA (27) membuat laporan palsu pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta.
Padahal uang tersebut digunakan oleh MA untuk judi online.
Kasus ini terungkap setelah Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa menelusuri kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang karyawan minimarket di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: BARCELONA Menang Lawan Osasuna Berkat Wonderkid Brasil, Xavi Pertanyakan Peran Lewandowski
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Regi, Rabu (31/1/2024).
Kronologi
Regi menjelaskan, kasus ini berawal saat salah seorang karyawan minimarket berinisial MA (27) melapor ke Polres Sumbawa, karena telah menjadi korban pembegalan.
MA membuat laporan palsu dibegal saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan di minimarket tempatnya bekerja ke bank.
"Dalam laporannya, MA hendak mengantarkan uang ke bank pada Senin 29 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 14.30 Wita," jelasnya.
Regi memaparkan, MA mengaku hendak ke bank melalui jalan pintas di Gang Mangga 1 Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa menggunakan sepeda motor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pakai-Uang-Toko-Rp-36-Juta-untuk-Judi-Online-Karyawan-Minimarket-Buat-Laporan-Palsu-Ngaku-Dibegal.jpg)