Berita Viral
Pakai Uang Toko Rp 36 Juta untuk Judi Online, Karyawan Minimarket Buat Laporan Palsu, Ngaku Dibegal
MA membuat laporan palsu dibegal saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan di minimarket tempatnya bekerja ke bank.
MA saat itu membawa uang sebesar Rp 36,6 juta yang disimpan dalam tas selempangnya.
Saat melintas, MA mengaku diikuti orang tidak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Ketika jarak mereka sudah dekat, MA mengaku sepeda motornya ditendang oleh orang tersebut hingga terjatuh.
Baca juga: Viral Detik-detik Pemotor Nekat Terobos Iring-iringan Presiden, Nyaris Kena Gampar Polisi
Kemudian, salah seorang dari pelaku merampas tas selempangnya yang berisi uang serta identitas MA dan langsung kabur. Setelah itu, MA melapor ke SPKT Polres Sumbawa, seolah-olah telah menjadi korban begal.
Kejanggalan
Namun, lanjut Regi, polisi menemukan banyak kejanggalan dari keterangan MA. Sebab, saat diinterogasi, MA selalu berbelit-belit.
Akhirnya, setelah didesak, MA mengaku bahwa dia sebenarnya tidak menjadi korban pembegalan. Sementara uang yang dilaporkan telah dirampas, ternyata disimpan sendiri oleh MA.
Pemuda ini kemudian diringkus dari kediamannya di Kampung Bugis, Selasa (30/1/2024) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari tangan MA, berhasil disita barang bukti sisa uang sebesar Rp 18,8 juta lebih. Sementara sisa uang lainnya, sudah digunakan oleh MA untuk bermain judi online.
Selanjutnya, MA menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sudah tayang di TribunTrends.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pakai-Uang-Toko-Rp-36-Juta-untuk-Judi-Online-Karyawan-Minimarket-Buat-Laporan-Palsu-Ngaku-Dibegal.jpg)