Berita Medan
Samsul Tarigan Dituntut 8 Bulan Penjara di PN Lubuk Pakam dalam Perkara Peanganiayaan
Dilansir dari laman situs sipp.pn-lubukpakam.go.id, sidang pembacaan nota tuntutan tersebut digelar pada Selasa (30/1/2024) kemarin.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Samsul Tarigan dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara penganiayaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancurbatu, Yus Iman Harefa membenarkan, bahwa terhadap terdakwa selaku yang diduga pemilik tempat hiburan malam bernama Key Garden sudah dilakukan penuntutan.
"Sudah (dituntut), 8 bulan (penjara)," kata Yus Iman kepada Tribun Medan, Rabu (31/1/2024).
Dikatakan Yus Iman, bahwa dalam pertimbangan yang menjadi hal memberatkan, bahwa terdakwa menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya.
"(Hal meringankan) mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-lubukpakam.go.id, sidang pembacaan nota tuntutan tersebut digelar pada Selasa (30/1/2024) kemarin.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair," isi poin tuntutan Jaksa.
Samsul Tarigan, pemilik tempat hiburan malam bernama Key Garden sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu.
Samsul Tarigan diadili di PN Lubuk Pakam dalam dalam perkara penganiayaan.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Harefa saat dikonfirmasi Tribun Medan.
Yus Iman mengatakan, bahwa Samsul Tarigan kini sedang menjalani proses persidangan. Terdakwa Samsul Tarigan telah menjalani persidangan sebanyak dua kali.
"Sudah sidang, dua kali kalo gak salah," kata Yus kepada Tribun Medan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (21/1/2024).
Saat ini, perkara Samsul Tarigan sedang menjalani persidangan dalam agenda keterangan para saksi.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-lubukpakam.go.id, Samsul Tarigan jalani sidang perdananya pada Senin (9/1/2024) dalam agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Samsul-Tarigan-ketika-digiring-oleh-petugas-masuk.jpg)