Puasa Ramadan

Bagaimana Hukum Mengerjakan Puasa Ramadan Namun Tidak Shalat? Begini Penjelasannya

Pelaksanaan ibadah pokok dalam Islam menjadi kewajiban bagi individu yang memenuhi persyaratan, bahkan dalam keadaan sulit sekalipun.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi puasa Ramadan 

Lantas bagaimana hukum bagi seseorang yang menjalankan ibadah puasa namun mengabaikan kewajiban shalat? Apakah puasa mereka masih dianggap sah?

Pada dasarnya, keabsahan atau pembatalan puasa terkait langsung dengan pelaksanaan ibadah puasa itu sendiri, dan bukan disebabkan oleh ibadah lain seperti shalat.

Dengan kata lain, puasa seseorang dinyatakan batal ketika melakukan tindakan yang secara khusus membatalkan puasa.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa mencakup memasukkan benda apapun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang, yakni mata, telinga, hidung, mulut, dubur, dan kemaluan.

Selain itu, tindakan seperti muntah dengan sengaja, hubungan suami-istri di siang hari Ramadan, keluarnya sperma, menstruasi atau nifas, keadaan gila, dan murtad (keluar) dari agama Islam, juga dapat membatalkan puasa.

Namun, perlu ditekankan bahwa meninggalkan shalat bukanlah salah satu hal yang dapat secara langsung membatalkan atau menjadikan puasa tidak sah.

Meskipun puasanya tetap dianggap sah, namun nilai dan pahalanya dapat berkurang jika seseorang meninggalkan shalat karena menolak kewajibannya, dan ulama sepakat bahwa tindakan semacam itu dianggap sebagai keluar dari agama Allah atau murtad.

Dalam Taqriratus Sadidah disebutkan:

“Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa),"

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved