Polres Pematang Siantar

Dua Pelaku Curas dan Satu Penadah Fortuner Ditangkap Reskrim Polresta Pematangsiantar dari Tapsel

pelaku berinisial GPS (21) warga Jalan Rakuta Sembiring Gg Selamat Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba dan JIMS (21) warga Jalan Teri!

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tiga pelaku Curaa, GPS (21) warga Jalan Rakuta Sembiring Gg Selamat Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba dan JIMS (21) warga Jalan Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar serta Penadah berinisial RN (29) warga Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan satu orang penadah.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK pada Selasa (30/1/2024) mengatakan, keduanya ditangkap pada 15 Januari 2024 kemarin.

Masing-masing pelaku berinisial GPS (21) warga Jalan Rakuta Sembiring Gg Selamat Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba dan JIMS (21) warga Jalan Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar serta Penadah berinisial RN (29) warga Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Cika Nirbaya Br Lubis pada Minggu (14/1/2024). 

Saat itu Cika Nirbaya Br Lubis mendapat telephone dari saksi bernama Ronny Wahyu Andreas Mahulae yang menyatakan agar GPS mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS dimatikan dikarenakan mobil tersebut di rampok.


Mendengar kabar tersebut korban pun langsung menghubungi mekanik agar mematikan GPS mobil dan pelapor berangkat dari Kota Medan menuju ke Kota Pematangsiantar untuk memastikan kejadian tersebut.


Sesampainya di Kota Pematangsiantar korban pergi ke Rumah sakit Harapan untuk bertemu Marojahan Pasaribu dan melihat pada bagian kepala korban sudah di perban serta mobil pelapor dilarikan pelaku.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp450.000.000. Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.


Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H perintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtantas IPDA Sahat Sinaga menindaklanjuti laporan pengaduan pelapor.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 15 januari 2024 malam pukul 21.00 Wib Kanit Idik 1 Unit Jahtantas IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal dan dibantu Gabungan Krimum Polda Sumut dipimpin IPDA Fahri berhasil mengungkap kasus Curas itu dengan menangkap pelaku GPS di Nes Bar Station, Jalan  Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


Diinterogasi pelaku GPS mengakui perbuatannya melakukan curas satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS bersama temannya inisial JIMS.


Lalu Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JIMS di HOTEL Arya In, Jalan Sutomo Komplek SBC, Kelurahan Dwikora, Kecamatam Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


Kedua pelaku mengaku barang bukti mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS milik pelapor telah dijual Kepada RN dan juga telah dibawa ke Sipirok.


Selanjutnya Tim Gabungan berhasil mengamankan mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS tersebut di Jalan Simangambat Kelurahan Hutasuhut Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tepatnya di asrama koramil Sipirok.


Selain mobil Toyota Fortuner tersebut, dari ketiga pelaku juga diamankan barang bukti lain seperti 1 unit Hp Samsung warna Krim milik korban, 1 unit Hp OPPO Warna krim hasil dari penjual mobil, 1 unit HP VIVO warna Biru yang digunakan untuk memesan mobil, 1 unit Sepedamotor Beat BK 4340 WAE yang di tebus pelaku dari hasil pencurian dan 1 unit sepedamotor Vario BK 4421 WAF yang di tebus pelaku dari hasil pencurian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved