Polres Samosir
Penyerobotan Tanah Antar Keluarga, Kapolres Samosir Minta Anggota Mediasi dengan Dalihan Natolu
Personil Polsek Palipi Aipda AM Hutabarat bersama Bhabinkamtibmas Bripka M Syafei bersama Pemerintah Desa Palipi melaksanakan Upaya Mediasi Dugaan
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Personil Polsek Palipi Aipda AM Hutabarat bersama Bhabinkamtibmas Bripka M Syafei bersama Pemerintah Desa Palipi melaksanakan Upaya Mediasi Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang terjadi di Desa Palipi Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, Kamis (25/1/2024).
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH mengatakan atas kejadian tersebut Personil Polsek Palipi mengetahui kejadian tersebut atas informasi dari SPKT Polres Samosir.
Kemudian, Yogie memerintahkan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu pasca pihak terlapor RS mendatangi
dikarenakan Pada Hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib pihak RS (Pelapor) mendatangi SPKT Polres bertujuan ingin melaporkan pihak LS dan BS (terlapor) perihal dugaan tindak pidana penyerobotan tanah miliknya.
Sementara pelapor dan terlapor masih ada hubungan kekeluargaan atau persaudaraan.
"Oleh karenanya, kita minta untuk diselesaikan secara adat Batak 'Dalhan Natolu',"ujar Kapolres.
Personil Polsek Palipi mendatangi Kantor Desa Palipi dan bertemu dengan Sekretaris Desa Palipi Kristiano Sinaga, Kepala Dusun dan Perangkat Desa Palipi untuk bersama-sama melaksanakan Pengecekan es t tAoenaran atas informasi tersebut dan melakukan mediasi.
Personil Polsek Palipi bersama Perangkat Desa Palipi menuju kediaman RS (pelapor) dan dari Pelapor didapat infoemasi Bahwa pelapor memiliki Sertifikat tanah atas lahan di Huta Dolok Nagok Dusun II Desa Palipi Kecamatan Palipi seluas 7.951 M2.
Pihak Pelapor jugaa menyampaiakn bahwa pihak terlapor LS telah menyerobot tanahnya di Huta Dolok Nagok dengan cara menanami tanaman pokok pisang dan jagung disebagian area lahan milik pelapor.
Aipda AM Hutabarat menyampaikan kepada RS agar nantinya ini kita selesaikan dulu di kantor Desa, kita ambil jalan keluarnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan pihak RS pun menyetujui.
Usai dari Keduaman RS, Personil Polsek Palipi bersama Pemerintah Desa Palipi mendatangi Kediaman LS dan disana didapai bahwa LS sedang merawat Suaminya yang sedang sakit lalu Aipda AM Hutabarat menjelaskan kedtanagan mereka.
Dengan hasil pertemuan di rumah LS bahwa Pihak LS juga menyetujui agar dilakukan dulu upaya mediasi atas permasalahan dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Atas kesepakatan Bersama, ditemukanlah waktu pelaksanaan Mediasi yang sirencakana pada hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 yang bergempat di Kantor Desa Palipi.
Usai mendapat kesepakatan tersebut, Selanjutnya Personil Polsek Palipi bersama Pemerintah Desa menuju lokasi yang dipermasalahkan. Dan mendapati pohon pisang dan tanaman jagung benar telah tumbuh dilokasi yang dipermasalahkan yang ditanami LS.
Kepada kedua belah pihak yang bermasalah disampaikan himbauan oleh Aipda AM Hutabarat.
| Ikhtiar Menjaga Toba dari Akar, Kapolres Samosir dan KPKC OKPM Tanam 620 Pohon di Partukko Naginjang |
|
|---|
| Polisi Mediasi Kecelakaan di Samosir, Arus Lalu Lintas Cepat Kembali Normal |
|
|---|
| Polres Samosir Bantu Mobil Rombongan Keluarga yang Mogok di Jalur Ekstrem Tele hingga Bengkel |
|
|---|
| Bingkisan Lebaran dari Kapolres Rina Tarigan di Samosir, Menjaga Semangat Personel yang Tak Libur |
|
|---|
| Kapolres Rina Tarigan Pimpin Langsung Monitoring Pos Ketupat Toba di Jalur Wisata Samosir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polres-samosir-mediasi-penyerobotan-tanah.jpg)