"Berharap kedua belah pihak untuk menghormati upaya mediasi yang akan dilakukan pihak pemerintahan Desa dan Kepolisian dan selama putusan atau hasil dari penyelesaian permasalahan ini belum ada agar kedua belah pihak tidak mendatangi lokasi atau melakukan aktivitas di lokasi demi kenyamanan bersama,"katanya.
Sekira pukul 12.00 Wib kegiatan selesai dilaksanakan dan Aipda AM Hutabarat saat diwawancarai di Mapolsek Palipi menyampaikan "Benar telah terjadi Permasalalahan Dugaan Penyerobotan Tanah di Huta Dolok Nagok Dusun II Desa Palipi Kecamatan Palipi dimana kedua belah pihak masih ada hubungan kekluargaan yang membuat kita melakukan uoaya mediasi.
Namun dikarenakan Suami dari yang diduga melakukan penyerobotan ini masihbsakit maka kita dapat kesepakatan bersama akan dilakukan mediasintanggal 29 Januari 2024. Kiat taleh bertemu dengan kedua belah pihak, melakukan cek TKP dan Menyampaikan kepada Pemerintah Desa untuk menyiapkan lokasi mediasi dan bahan keterangan yang ada terkait lokasi tanah tersebut yang dipermasalahkan.
"Selama kegiatan ini belum mendapat putusan/hasil, maka kita akan tetap melakukan monitoring terhadap kegiatan kedua belah pihak untuk antisipasi terjadinya tindak pidana dan nantinya kita akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa, Babinsa dan Tokoh Masyarakat",katanya.(Jun-tribun-medan.com).