Berita Medan

TERBUKTI Lakukan Penganiayaan dan Sebabkan Kematian, Pratu Richal Alunpah Hanya Divonis 1,5 Tahun

Amar putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase Yosua Samosir dan Pratu Richal Alunpah 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir, Pratu Richal Alunpah hanya divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.

Amar putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa Richal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," ucap hakim ketua, Selasa (23/1/2024).

Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya.
Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Diuraikan hakim, bahwa terdakwa yang menikam leher saudara Yosua sehingga korban mengalami luka dileher dan menyebabkan pembuluh darah dileher putus dan akhirnya korban meninggal dunia, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka.

"Unsur ketiga, menyebabkan mati," sebutnya.

Atas hal tersebut, terdakwa Richal divonis pidana penjara selama 18 bulan.

"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Adapun hal memberatkan menurut hakim yakni terdakwa telah menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

Terdakwa sudah memberikan uang dukacita kepada kelurga koban senilai Rp 69 juta, terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan, terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya disatuan," urai hakim.

Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati.
Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati. (TRIBUN MEDAN/EDWARD)

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved