Viral Medsos

TAMPANG Argiyan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Korban Dirudapaksa Lalu Diikat Hingga Tewas

Korban yang berinisial KRA (20) ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di dalam kamar kontrakannya.

Editor: Satia
Tribunjabar
Polisi menemukan sejumlah video porno atau video dewasa di dalam telepon seluler (ponsel) milik Argiyan Arbirama, tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi yang juga pacarnya, KRA (20), di Depok, Jawa Barat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tampang Argiyan Arbirama (20), pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok, Jawa Barat, saat proses rekonstruksi pembunuhan pada Selasa (23/1/20024).

Korban yang berinisial KRA (20) ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di dalam kamar kontrakannya.

Dalam kasus ini, pelaku ternyata merupakan kekasih dari korban.

Rekontruksi kasus ini pun digelar di pelataran Mapolda Jawa Barat.

Baca juga: ANIES Tanggapi Beredar Rekaman Mirip Suara Surya Paloh Memarahinya: Gunakanlah Kampanye yang Baik

Sebanyak 30 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB sampai jam 11.30 WIB.

Keluarga korban datang ke lokasi pembunuhan untuk melihat proses rekonstruksi.

Paman korban, Yudi meminta tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Saya enggak menyangka kasus ini menimpa keluarga saya, korban ini orangnya baik, nurut sama orang tua, kalau ke mana-mana juga selalu izin,” kata Yudi di lokasi.

“Dihukum seberat-beratnya lah, hukuman mati,” sambungnya.

Baca juga: Bupati Franc Tumanggor Hadiri Komsos Bersama di Makodim 0206/Dairi Dipimpin Aster Kasad

Mewakili keluarga, Yudi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena cepat menangkap tersangka.

“Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, karena cepat menangkap tersangka,” ungkapnya.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok dijerat pasal berlapis.

Tersangka Argiyan Arbirama (20) melakukan rudapaksa dan membunuh korbannya berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1/2024) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, setidaknya ada tiga pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

Baca juga: SOSOK Ramannie, Histeris Anak Angkatnya Diambil Paksa, Rayakan Ulang Tahun Uzma Meski Terpisah

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved