Berita Medan

Bunuh Pemilik Warung di Polonia, Pratu Richal Alunpah Divonis 1,5 Tahun Penjara Tapi Tak Dipecat

Amar putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH.

|
Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pratu Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.

Amar putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa Richal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," ucap hakim ketua, Selasa (23/1/2024).

Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar amar putusan yang
Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati.

Diuraikan hakim, bahwa terdakwa yang menikam leher saudara Yosua sehingga korban mengalami luka di leher dan menyebabkan pembuluh darah dileher putus dan akhirnya korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka.

"Unsur ketiga, menyebabkan mati," sebutnya.

Atas hal tersebut, terdakwa Richal divonis pidana penjara selama 18 bulan.

"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Adapun hal memberatkan menurut hakim yakni terdakwa telah menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit.

Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya.
Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

Terdakwa sudah memberikan uang dukacita kepada kelurga koban senilai Rp 69 juta, terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan, terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya disatuan," urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved