Kasus Korupsi di UINSU

Hakim Vonis Eks Rektor UINSU Saidurrahman Hari Ini, Tuntutan Jaksa 9 tahun

ari ini, Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman (52) akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman terdakwa kasus korupsi 


"Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.


Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Selain itu, Saidurrahman juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp 956.200.000 subsider 4 tahun 6 bulan penjara," tegas Jaksa saat membacakan nota tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved