Kasus Korupsi di UINSU
Hakim Vonis Eks Rektor UINSU Saidurrahman Hari Ini, Tuntutan Jaksa 9 tahun
ari ini, Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman (52) akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Editor:
Salomo Tarigan
"Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Saidurrahman juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.
Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp 956.200.000 subsider 4 tahun 6 bulan penjara," tegas Jaksa saat membacakan nota tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan
.(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Kasus Korupsi di UINSU
| TERUNGKAP Kondisi Rumah Tangga AKBP Basuki dengan Istri Sah hingga Kumpul Kebo dengan Dosen 5 Tahun |
|
|---|
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
| PSMS Medan Incar Poin di Markas Sumsel United Meski Didera Krisis Pemain |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14122023_MEMBERIKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)