Kasus Korupsi di UINSU

Hakim Vonis Eks Rektor UINSU Saidurrahman Hari Ini, Tuntutan Jaksa 9 tahun

ari ini, Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman (52) akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman terdakwa kasus korupsi 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Hari ini, Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman (52) akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Diketahui, Saidurrahman diadili dalam perkara korupsi program wajib Ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020.


Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan membenarkan bahwa persidangan akan digelar pada hari ini, Senin (22/1/2024).


"Iya bang, jam 2 (14.00 WIB) Cakra 2 bang," kata Fauzan kepada Tribun Medan.


Amatan Tribun Medan di PN Medan, terdakwa Saidurrahman telah tiba dengan mengenakan jubah bewarna pink bertuliskan tahanan.


Dengan tangan yang diborgol, Ia memasuki ruang tahanan PN Medan sambil dikawal oleh petugas kepolisian.


Tak sendirian, selain Saidurrahman, dua pejabat UINSU juga akan jalani sidang putusan pada hari ini.


Kedua pejabat tersebut yakni Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis.


Dalam persidangan sebelumnya, JPU Fauzan dalam nota tuntutannya, menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.


"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Kamis (11/1/2024).


Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa Saidurrahman tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, tidak memberikan contoh yang baik kepada jajarannya, dan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara.


"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," ucap Jaksa.


Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa Sangkot Azhar dan Evy Novianti dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.


Tak hanya berbeda dituntutan pidananya, kedua terdakwa tersebut juga dibebankan membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.


Hal memberatkan, lanjut Jaksa, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved