Berita Persidangan

Samsul Tarigan Pemilik Key Garden Jalani Persidangan di PN Lubuk Pakam Perkara Penganiayaan

Samsul Tarigan, pemilik tempat hiburan malam bernama Key Garden kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang Samsul Tarigan saat digiring menuju ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (9/11/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Samsul Tarigan, pemilik tempat hiburan malam bernama Key Garden kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Samsul Tarigan diadili di PN Lubuk Pakam dalam dalam perkara Penganiayaan.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Harefa saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Yus Iman mengatakan, bahwa Samsul Tarigan kini sedang menjalani proses persidangan. Terdakwa Samsul Tarigan telah menjalani persidangan sebanyak dua kali.

"Sudah sidang, dua kali kalo gak salah," kata Yus kepada Tribun Medan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (21/1/2024).

Saat ini, perkara Samsul Tarigan sedang menjalani persidangan dalam agenda keterangan para saksi.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-lubukpakam.go.id, Samsul Tarigan jalani sidang perdananya pada Senin (9/1/2024) dalam agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter.

Kemudian, persidangan selanjutnya digelar pada Rabu (17/1/2024) lalu dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Sesuai jadwal, sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (23/1/2024) mendatang dengan agenda keterangan saksi lanjutan.

Diberitakan sebelumnya, Samsul Tarigan ditetapkan tersangka karena diduga mencuri arus listrik dari PLN untuk usaha tempat hiburan malamnya bernama Key Garden di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Tempat hiburan malam ini pun sudah disegel dan dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan. Masih dua pasal yang kita tetapkan tentang penyerangan petugas dan pencurian arus listrik, karena ada dugaan pidana di Key Garden,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (13/11/2023).

Sebelumnya, Samsul Tarigan ditangkap karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyerangan terhadap personel Polrestabes Medan ditangkap di Kabupaten Karo, Kamis (9/11/2023) kemarin.

Dua status tersangka yang disandang Samsul ialah penyerangan terhadap petugas Kepolisian dan dugaan pencurian arus listrik.

Kata polisi, tak menutup kemungkinan ada pidana lain yang akan menjerat pria plontos tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved