Viral Medsos

PENYEBAB Wanita SK Izinkan Putri Kandung yang Masih Berusia 16 Tahun Disetubuhi Suami Keduanya

Seorang ayah tiri di Purbalingga nekat membohongi sang istri agar diizinkan menyetubuhi putrinya yang masih remaja.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Anak di Purbalingga korban ritual pesugihan (Ilustarsi) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang ayah tiri di Purbalingga nekat membohongi sang istri agar diizinkan menyetubuhi putrinya yang masih remaja.

Ayah tiri mengatakan pada sang istri, demi ritual pesugihan, dirinya harus menyetubuhi anak tirinya tersebut sebagai tumbal.

Kini pasangan suami istri itu berhasil ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak.

Tersangka RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga asal Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.

Sementara, tersangka lainnya SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga asal Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Setelah RM dan SK menikah, mereka tinggal di Purbalingga. Begitu seorang putri remaja, anak kandung SK turut tinggal bersama mereka.

Pada Jumat (19/1/2024) saat konferensi pers, Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan tersangka RM menyetubuhi korban yakni anak remaja perempuan berusia 16 tahun atas izin ibu kandungnya. Alasan tersangka RM dengan dalih melancarkan proses ritual pesugihan.

Kronologis kejadian Desember 2023

 Tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya tentang ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.

Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun untuk disetubuhi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Korban sempat menolak, namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.

Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar utang ibunya yang cukup banyak.

Selain itu, apabila korban menolak, maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya,

namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terang Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto.

Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024). (IST)

Awal mula terungkapnya kasus

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved