Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rapat Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar rapat pendampingan penilaian mandiri indeks reformasi hukum (IRH)

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar rapat pendampingan penilaian mandiri indeks reformasi hukum (IRH) di ruang rapat, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar rapat pendampingan penilaian mandiri indeks reformasi hukum (IRH) di ruang rapat, Jumat (19/1/2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem mengatakan, apresiasinya terhadap tim BSK Kemenkumham atas kehadirannya pada kegiatan. Dan, perhatiannya memberikan penguatan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Pada 2024 kegiatan implementasi indeks reformasi hukum di wilayah SUmut dapat berlangsung dengan baik. Sehingga seluruh kabupaten/kota di Sumut dapat melaksanakan IRH dengan baik pula," ujarnya saat membuka rapat di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sumut.

Baca juga: Lakukan Bintorwasdal, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut Berkunjung ke Lapas Kelas IIA Ratauprapat

 

Selanjutnya, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Pembentukan dan Penegakan Hukum, Jamaruli Manihuruk menyampaikan, bahwa Indeks Reformasi Hukum saat ini menjadi Program Nasional tahun 2024-2029.

"Dimana diharuskan untuk tahun 2024 seluruh Kabupaten/Kota sudah harus mengungah data dukung IRH dan memperoleh Nilai 100 persen," katanya.

Jamaruli menyampaikan peran penting keberhasilan kabupaten/kota dalam memenuhi data dukung IRH.

Sebelum dilakukan verifikasi pada tingkat penilaian nasional maka harus melalui verifikasi kantor wilayah.

Selain itu, kata dia, saat ini BSK Hukum dan HAM sedang melakukan perubahan terkait Permenkumham Nomor 17 tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

"Pada K/L dan pemda serta menyiapkan buku pedoman yang akan dipergunakan tim sekretaris kantor wilayah dalam melakukan sosialisasi. Dan, verifikasi dan penilaian terhadap kabupaten/kota dan diharapkan akan selesaikan pada Februari 2024," ujarnya.

Ia menyampaikan, BSK Hukum dan HAM RI juga berencana akan melakukan sosialisasi kepada Kantor Wilayah terkait verifikasi penilaian data dukung IRH.

Hal tersebut perlu dilakukan karena jika Kabupaten/Kota yang mendapat nilai buruk maka menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenkumham di wilayah tersebut.

Baca juga: LPKA Medan Ikuti Rekonsiliasi dan Pemuktahiran Data BMN yang Digelar Kanwil Kemenkumham Sumut

 

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Ketua TIM IRH Pusat Risma Sari, Endah, dan Donny Michael.

Turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Sumut Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol,

Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Bambang Suhendra, Perancang Perundangan, Analis Hukum serta Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved