Berita Viral

Viral Soal AirWheel Dilarang Masuk Kabin, Bagaimana Aturan Sebenarnya? Simak Ulasannya

Beberapa hari terakhir viral video seorang penumpang pesawat yang dilarang membawa koper AirWheel masuk ke bagasi kabin

Editor: Array A Argus
shutterstock
Ilustrasi koper 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Beberapa hari terakhir ramai pemberitaan tentang adanya pelarang terhadap seorang penumpang pesawat yang hendak membawa koper AirWheel ke bagasi kabin.

Video tersebut pun viral di aplikasi TikTok.

Sebagaimana diketahui, smart luggage atau koper AirWheel merupakan jenis koper yang bisa dikendarai.

Koper ini dilengkapi dengan pegangan, roda, dan mesin yang memakai baterai litium.

Tujuannya, agar penumpang tidak lelah karena bisa duduk di atas koper sambil mengendarainya.

Lantas, bagaimana aturan mengenai koper AirWheel ini?

Apa saja barang yang sebenarnya dilarang dibawa masuk ke dalam bagasi kabin?

Simak ulasan berikut ini.

Dikutip dari TribunPontianak, Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad mengatakan pihaknya memiliki aturan terkait koper yang bisa masuk ke kabin atau bagasi pesawat.

"Ketentuan smart luggage atau airwheel yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat, diatur sesuai dengan ketentuan penerbangan yang berlaku," ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya, penumpang pesawat yang ingin membawa koper atau barang lain ke dalam kabin hanya diizinkan maksimal 7 kilogram.

Sementara panjang maksimal benda, tergantung jenis pesawat.

Untuk kabin Airbus A320, berukuran maksimal panjang 56 cm, lebar 36 cm, dan tinggi 23 cm, sedangkan kabin ATR72-600 maksimal digunakan untuk barang panjang 41 cm, lebar 34 cm, dan tinggi 17 cm.

Citilink juga memberlakukan aturan khusus bagi koper listrik atau airwheel.

Jika koper listrik menggunakan baterai litium yang tidak bisa dilepas-pasang, dilarang untuk masuk ke kabin. Penumpang harus menaruh di bagasi dan melaporkannya minimal 4 jam sebelum keberangkatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved