Berita Viral
INGAT Orangtua Murid Ketapel Guru di Bengkulu hingga Buta? Begini Nasibnya, Divonis 13 Tahun Penjara
Ingat orangtua murid yang ketapel guru di Bengkulu hingga buta? begini nasibnya sekarang. Kini, ia dijatuhi vonis 13 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM – Ingat orangtua murid ketapel guru di Bengkulu hingga buta? begini nasibnya sekarang.
Adapun kasus orangtua murid yang ketapel guru di Bengkulu hingga buta kini telah dijatuhi vonis.
Orangtua murid yakni Ervan Jaya (45) yang ketapel guru bernama Zaharman kini dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Ervan Jaya dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).
Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.
Adapun korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru.
Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.
"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki dikutip Tribun-medan.com, Kamis (18/1/2024).
Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.
Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.
"Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Ervan Jaya orangtua siswa yang katapel seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok,
Dimana saat itu, Zaharman sedang melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ingat-Orangtua-Murid-yang-Ketapel-Guru-hingga-But-Begini-Nasibnya-Divonis-13-Tahun-Penjara.jpg)