Medan Terkini

Wali Kota Bobby Nasution Sebut Pakaian Dinas Harian Kasual Sudah Resmi Diterapkan, Ini Tujuannya

Wali Kota Bobby Nasution mengatakan, program Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Medan boleh menggunakan  Pakaian Dinas Harian kasual tiap Selasa

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
PEMKO MEDAN
Sejumlah ASN telah menerapkan pakaian casual pada Selasa (16/1/2024) kemarin. Wali Kota Bobby Nasution mengatakan, aturan ini sebagai bentuk dukungan Bobby terhadap pelaku UMKM. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Bobby Nasution mengatakan program Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Medan boleh menggunakan  Pakaian Dinas Harian (PDH) yang kasual setiap hari Selasa, sudah diterapkan di minggu ketiga Januari 2024.

Bobby Nasution bilang perubahan pakaian dinas ini dilakukan sesuai dengan  Peraturan Wali Kota Medan No.2 Tahun 2024  tanggal 5 Januari 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemko Medan.

Bobby Nasution  juga menerangkan, seluruh ASN boleh memakai baju kasual dengan catatan  pakaian harus berasal dari  produk UMKM Kota Medan.

"Program (pakaian kasual) ini sudah mulai kita terapkan hari Selasa kemarin.  Tapi tetap ASN harus berpakaian sopan dan rapi," ucapnya.

Untuk aplikasi jual beli online bernama Kedan, yang merupakan milik Pemko Medan ini, Bobby Nasution bilang sudah aktif dan sudah dapat dilakukan pemesanan.

"Untuk  yang mau daftar di marketplace  terus kita data dan masukkan sampai hari ini," jelasnya.

Ada beberapa kategori aturan penerapan pakaian kasual. Untuk pakaian kasual pria, ASN harus berpakaian kemeja maupun kaos berkerah. Kemudian lengannya bisa panjang maupun pendek.

"Untuk warna, bebas. Tapi tidak bercorak.  Kemudian, celana panjang bukan jeans atau bahan beludru (corduroy)  harus berwarna hitam, abu-abu, biru, cokelat dan krem," ucapnya.

Tetap harus memasang atribut ASN. Seperti  kartu pengenal dan kelengkapan yang terdiri dari tali pinggang, kaos kaki dan sepatu tertutup warna gelap agar tidak norak.

"Untuk wanita, PDH-nya tetap sama, kemeja atau blus  yang berkerah. Bisa juga lengan panjang atau pendek. Serta boleh pakai warna apa saja asal tidak bercorak," ucapnya.

Untuk bawahannya, jika menggunakan rok, maka panjangnya harus 15 cm atau di bawah lutut.  Namun jika menggunakan celana, harus panjang dan lurus.

"Tidak ketat, bukan jeans atau bahan beludru (corduroy) dan bawahannya harus berwarna gelap, warna hitam, abu-abu, biru, cokelat atau krem. Tetap menggunakan tanda pengenal yang lengkap," ucapnya.

Dikatakan Bobby, PDH warna Khaki tetap digunakan ASN setiap menjalankan tugas pada hari Senin. Begitupun PDH Kemeja Putih  digunakan setiap Rabu.

Adapun PDH Batik atau tenun digunakan setiap hari Kamis. serta PDH Pakaian Khas Daerah digunakan setiap hari Jumat.

Untuk diketahui, melalui kebijakannya ini, Bobby Nasution ingin mendorong pelaku UMKM maju dan naik kelas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved