Mahfud MD tak Ragu Berantas Korupsi, Bertekad Kuatkan Lagi KPK dan RUU Perampasan Aset

Calon Wakil Presiden Mahfud MD berbagi cerita pengamanannya mengungkap kasus korupsi kepada ribuan mahasiswa Universitas HKBP Nomensen

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Jefri Susetio
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD (kiri) mencatat pertanyaan dari mahasiswa saat mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen Medan Jalan Sutomo Nomor 4-A, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (15/1). Kuliah umum tersebut mengangkat tema 'Menegakkan Konstitusi untuk Terciptanya Kehidupan Demokrasi yang Sehat'. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Calon Wakil Presiden Mahfud MD berbagi cerita pengamanannya mengungkap kasus korupsi kepada ribuan mahasiswa Universitas HKBP Nomensen.

Mahfud MD memang dikenal sebagai sosok menteri yang berani dan tidak pernah takut melakukan pemberantasan korupsi.

Apalagi, selama ini ia sudah membongkar berbagai kasus korupsi besar di Indonesia. Seperti kasus korupsi ASABRI.

Baca juga: Mahfud MD Jadi Pemateri Kuliah Umum di Universitas HKBP Nomensen: Bahas Sistem Politik

 

"Ada juga kasus di Papua, safe deposit box mantan pejabat Dirjen Pajak. Dan, transaksi janggal di Kementerian Keuangan," ujarnya kepada mahasiswa.

Selain itu, ia juga membedah kasus mafia tanah yang mencaplok lahan PTPN II di Tanjungmorawa, Deliserdang.

Mahfud menyelamatkan 464 hektar lahan dengan potensi kerugian mencapai Rp 1,7 triliun.

Tidak hanya itu, Mahfud pun mengungkapkan soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Keberanian dia membongkar kasus korupsi karena atas keresahan diri melihat hukum yang selalu kalah dengan politik.

"Dari situ saya kemudian mempelajari politik hukum, dan dari situ saya buat disertasi tentang politik hukum," kata Mahfud, Senin (15/1/2024).

Mahfud menjelaskan, soal pemberantasan korupsi, pemerintah sudah mempersiapkan dua rancangan yakni rancangan undang-undang perampasan aset dan pembelanjaan uang kartal.

"Karena banyak uang hasil korupsi itu dipindahkan atau asetnya tidak tau kemana karena orangnya tidak ketemu. Karena itu perlu adanya undang undang perampasan aset. Kedua undang undang pembatasan belanja uang kartal. Jadi jika mau melawan korupsi, memperkecil korupsi, penggunaan uang di atas Rp 100 juta hari dari rekening, sehingga bisa terlacak," kata Mahfud.

Mahfud mengakui jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengalami pelemahan dengan adanya revisi undang-undang KPK.

Menurutnya, revisi undangan undang KPK disahkan beberapa bulan sebelum dia dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Independensi KPK sebagai lembaga anti rasuah menurutnya perlu diberikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved