Viral Medsos
KASUS Pendeta JRP hingga Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Istri Marliani Saragih Mengamuk Lempar Hakim
Berikut kronologi kasus yang menjerat oknum pendeta di Kota Pematang Siantar inisial JRP (50) hingga divonis 3 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Berikut kronologi kasus yang menjerat oknum pendeta inisial JRP (50) hingga divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Siantar.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang dipimpin Renni Pitua Ambarita menjatuhkan putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa JRP, Selasa (16/1/2024).
Pasca putusan dibacakan hakim Renni Pitua Ambarita, sang istri dari pendeta JRP yang ada di barisan kursi pengunjung sontak histeris.
Sang istri kemudian mendekati meja hakim dan berupaya melempar kursi besi ke arah tiga majelis hakim yang memimpin persidangan.
Istri terdakwa melontarkan kalimat bahwa seluruh putusan tidak adil.
Terkait putusan hakim
Dalam perkara ini, hakim ketua Renni Pitua Ambarita mengatakan bahwa limitatif pembuktian pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam perundang-undangan telah terbukti.
"Majelis mencari kebenaran materil berdasarkan fakta fakta persidangan dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata hakim Renni Ambarita.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, terdakwa, saksi, dan saksi ahli serta barang bukti, majelis berpendapat bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah memenuhi unsur Primair Pasal 6 huruf ( c ) UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membuat trauma korban, terdakwa seorang pendeta dan tidak mengakui perbuatannya."
"Adapun hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berbuat sopan dan tidak pernah dihukum," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun,
dan menetapkan pidana denda sebesar Rp 200 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," tegas hakim Renni Ambarita.
Majelis hakim diketuai Renni Pitua Ambarita serta dua hakim anggota, Nasfi Firdaus dan Katharina Melati Siagian.
Sementara, oknum pendeta JRP tersebut didampingi tiga tim pengacaranya Dahyar Harahap, Dame Pandiangan, dan Erik Sembiring.
Terkait vonis tersebut, meskipun vonis yang dijatuhkan hakim dipotong setengah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun menjadi 3 tahun, tim kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan banding.
Kasus Pelecehan Seksual
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/istri-pendeta-JRP-histeris-di-ruang-sidang.jpg)