Viral Medsos

KASUS Pendeta JRP hingga Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Istri Marliani Saragih Mengamuk Lempar Hakim

Berikut kronologi kasus yang menjerat oknum pendeta di Kota Pematang Siantar inisial JRP (50) hingga divonis 3 tahun penjara.

|
Editor: AbdiTumanggor
tribun medan
Terungkap kasus yang menjerat oknum pendeta GKPS Kota Pematang Siantar yang berinisial JRP hingga divonis 3 tahun penjara. Karena putusan hakim ini, sang istri dari pendeta JRP histeris dan sempat akan melempar majelis hakim pakai kuris. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang dipimpin Renni Pitua Ambarita menjatuhkan putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa JRP, Selasa (16/1/2024). (tribun medan) 

Diberitakan Tribun-medan.com di sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa JRP dengan modus kangen memanfaatkan kekaguman korban untuk melakukan pelecehan seksual di salah satu hotel atau penginapan yang ada di Kota Pematang Siantar pada 12 Oktober 2022 lalu.

Terdakwa JRP berupaya melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu berusia 18 tahun.

Korban yang tak terima kemudian melaporkan hal ini kepada istri terdakwa.

Kasus ini pun sempat dibawa ke Sinode GKPS untuk dilakukan mediasi tertutup.

Sayangnya, upaya mediasi untuk mencari jalan damai yang adil itupun gagal.

Malah istri terdakwa menyebut korban melakukan pencemaran nama baik, sehingga kasus ini pun kian memanas.

Karena tidak ada jalan damai, akhirnya kasus ini sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kasi Pidana Umum, Edy S Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rendra Y Pardede menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa JRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JRP dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata Rendra Pardede.

Kronologi Kasus yang Menjerat Pendeta JRP (50)

Terdakwa JRP (50) merupakan pendeta di salah satu lembaga gereja yang sebelumnya melayani di Kabupaten Simalungun. Kemudian, ia dipindahtugaskan ke Depok, Jawa Barat.

Di pesidangan, istri terdakwa Pdt JRP, Marliani Saragih sempat bertindak anarkis saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/1/24).

Bahkan, Marliani Saragih mengeluarkan tudingan negatif terhadap hakim dan jaksa penuntut umum.

Marliani mengumpat ke hadapan majelis hakim karena dituduh tidak objektif dalam pemutusan perkara tersebut.

Hakim, kata Marliani, tidak mempertimbangkan bukti yang dilayangkan penasihat hukum mereka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved