Viral Medsos

KASUS Pendeta JRP hingga Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Istri Marliani Saragih Mengamuk Lempar Hakim

Berikut kronologi kasus yang menjerat oknum pendeta di Kota Pematang Siantar inisial JRP (50) hingga divonis 3 tahun penjara.

|
Editor: AbdiTumanggor
tribun medan
Terungkap kasus yang menjerat oknum pendeta GKPS Kota Pematang Siantar yang berinisial JRP hingga divonis 3 tahun penjara. Karena putusan hakim ini, sang istri dari pendeta JRP histeris dan sempat akan melempar majelis hakim pakai kuris. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang dipimpin Renni Pitua Ambarita menjatuhkan putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa JRP, Selasa (16/1/2024). (tribun medan) 

“Jaksa dan hakim itu sudah disogok, gila ini negeri ini. (Cafe) Hordja itu bukan tempat prostitusi, Horja itu dekat kantor polisi,” kata Marliani di dalam ruang sidang.

“Itu si Alfredo Damanik yang telah mempengaruhi jaksa di sini,” jeritnya sembari berusaha melepaskan tangan dari genggaman pegawai PN Siantar yang mengamankannya.

Menanggapi tudingan itu, PN Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dengan tegas membantah hal itu.

Pihaknya memastikan hakim dan JPU di sidang kasus tersebut tidak pernah menerima suap maupun mendapat tekanan dari pihak lain.

“Saya pastikan itu tidak benar,” kata Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Pardede.

Begitu juga dengan Wakil Ketua PN Siantar Sayed Tarmizi menegaskan, tudingan-tudingan seperti itu menurutnya merupakan hal yang biasa.

Sebab dalam suatu persidangan, ada yang terima dan juga kontra. “Itu hak mereka. Tapi saya pastikan bahwa ketiga majelis hakim yang memutus perkara itu clear and clean,” ucapnya.

Akibat kericuhan tersebut, selain ruangan persidangan yang rusak, pegawai PN Siantar juga ada yang mengalami luka akibat tendangan dan cakaran dari Marliani Saragih tersebut.

Korban Pelecehan Seksual

Korban, inisial NAPS, yang tidak lain merupakan jemaatnya sendiri saat melayani di Kabupaten Simalungun sebelum dipindahkan ke Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pada Oktober 2021, korban dan terdakwa bertemu di seputaran Jalan Cipto, Kecamatan Siantar Barat.

Ketika itu, terdakwa pulang dari Depok ke Kota Siantar untuk menghadiri rapat di Kantor Pusat Lembaga Gereja.

Menurut JPU Wira Damanik SH di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (12/12/2023), terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terhadap saksi korban NS alias N br S.

Perbuatan tersebut kata Jaksa Wira, dilakukan terdakwa pada bulan Oktober 2021 di salah satu kafe sekaligus penginapan di Kota Siantar.

Sebelumnya, korban sudah mengenal terdakwa sebagai pendeta tempat korban sering beribadah.

Selain itu juga, terdakwa juga pernah menjadi guru korban kala masih duduk di bangku kelas 2 SMP ketika belajar katekhisasi (marguru malua) pada tahun 2018.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved