Viral Medsos
KRONOLOGI Siswi SMP Berusia 13 Tahun Dirudapaksa 8 Pria, Rangkaian Kasus Dibeberkan AKP Tomi Marbun
Rangkaian kasus rudapaksa yang dialami seorang bocah perempuan berusia 13 tahun oleh 8 pria di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Para pelaku seluruhnya telah ditahan.
"Enam orang ditangkap 11 Januari 2024," kata AKP Tomi Marbun.
Sedangkan dua pelaku lainnya, kata AKP Tomi Marbun, ditangkap pada hari berikutnya (12 Januari 2024) di rumahnya masing-masing di kompleks pelayaran Kabupaten Teluk Bintuni.
Para pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswi-smp-kelas-1-diperkosa-8-pria.jpg)