Viral Medsos
KRONOLOGI Siswi SMP Berusia 13 Tahun Dirudapaksa 8 Pria, Rangkaian Kasus Dibeberkan AKP Tomi Marbun
Rangkaian kasus rudapaksa yang dialami seorang bocah perempuan berusia 13 tahun oleh 8 pria di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Rangkaian kasus rudapaksa yang dialami seorang bocah perempuan berusia 13 tahun oleh 8 pria di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kronologi kasus rudapaksa yang dialami bocah perempuan berusia 13 tahun ini masih duduk di bangku kelas I SMP.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Tomi Marbun dalam keterangannya dikutip Tribun-medan.com, Senin (15/1/2024), mengatakan, aksi kejahatan pertama ini mulai terjadi sejak Maret 2023 silam.
Kemudian, aksi para pelaku dilaporkan ke Kepolisian Resor Teluk Bintuni pada 11 Januari 2024.
AKP Tomi Marbun menjelaskan terkait laporan tersebut.
"Iya benar telah dilaporkan kepada kami terdapat delapan orang pelaku dan sudah kita tangkap mereka," kata AKP Tomi Marbun.
Berikut kronologisnya yang dirangkum Tribun-medan.com:
1. Pelaku pertama inisial MP
Kejadian bermula pada Bulan Maret 2023, pelaku berinisial MP kerap bertanya ke korban "Ade mau kah?".
Hal itu membuat korban tidak nyaman sehingga kerap menghindar.
Lalu pelaku MP mendatangi rumah korban yang saat itu sedang sendirian di kamar.
Pelaku melakukan aksinya dengan menutup mulut korban.
2. Pelaku kedua inisial RYP
Masih di Bulan Maret 2023, saat korban bermain ayunan, pelaku RYP menghampiri dan mengajaknya bermain.
Korban pun mengiyakan ajakan tersebut.
Saat itu korban mengatakan hendak minum sebelum bermain.
Namun, pelaku RYP mencegah dan melakukan aksinya.
"Korban sempat melakukan perlawanan. Hanya saja ia tidak memiliki kekuatan karena kerap ditutup mulutnya," katanya.
3. Pelaku ketiga inisial NC
Kemudian di bulan April 2023, korban asyik bermain bola dengan sejumlah temannya.
Saat itu bola tersebut masuk ke dalam perahu.
Korban yang hendak mengambil bola. Sementara teman-teman korban pulang.
Saat korban mengambil bola, ia dihampiri pelaku NC. Korban ditarik pelaku NC ke dalam perahu.
"Saat korban mengambil bola di perahu teman-teman sebayanya yang bermain bersama sudah pulang, kesempatan itu dimanfaatkan Pelaku NC," jelas Kasat.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menginjak kaki pelaku.
Namun, pelaku berhasil menyekap korban dan melakukan perbuatan bejatnya di dalam perahu.
4. Pelaku keempat inisial AP
Korban kembali mengalami pemerkosaan pada bulan September 2023 oleh pelaku AP.
Saat itu korban tengah bermain di rumah AP bersama keponakannya.
Ketika keponakannya keluar rumah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
"Korban melawan tetapi ditutup mulutnya oleh pelaku. Setelah mendapat perlakuan di rumah AP, korban mengalami trauma sehingga tiga hari tidak masuk sekolah," kata Tomi.
5. Pelaku kelima inisial OP penjaga sekolah
Lalu, pada Bulan November 2023, saat korban berada di sekolah, ia mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari penjaga sekolah berinisial OP.
"Saat itu korban sedang membersihkan ruangan kelas di jam pulang sekolah, ia kemudian didatangi OP penjaga sekolah lalu dipaksa melakukan hubungan," jelas Tomi.
6. Pelaku keenam inisial AHK
Dua minggu setelah mendapat perlakuan itu di sekolah, korban kembali mengalami hal yang sama dari pelaku AHK.
"Saat itu orang tua korban sedang pergi melakukan tokok sagu di hutan dan menitipkan korban di rumah tantenya.
Di malam saat korban tertidur tiba-tiba AHK mengetuk pintu lalu korban bangun membuka pintu," ungkapnya.
"Saat itu ketika hendak korban pergi tidur ditarik oleh pelaku sambil menutup mulut korban dan dilakukan aksi bejatnya," lanjut Tomi.
7. Pelaku ketujuh inisial YS
Masih di Bulan November 2023, saat di rumah sendiri, korban didatangi pelaku YS.
Saat itu pelaku menanyakan keberadaan orangtua korban.
Namun, usai mengetahui orangtuan korban tak di rumah, pelaku YS melakukan aksinya.
Pelaku YS melampiaskan nafsu bejatnya pada korban.
8. Pelaku kedelapan inisial NS
Terakhir saat korban mengikuti pesta ulang tahun di rumah temannya.
Kemudian saudara dari temanya berinisial NS melakukan hal serupa.
Korban menjadi pelampiasan nafus para pelaku.
Terungkapnya kasus
Perlakuan para pelaku diketahui setelah korban menginap di rumah tantenya.
Tantenya ketika itu melihat pelaku keempat inisial, AP mengintip korban.
Lalu keesokan tantenya menanyakan kepada korban tentang hal itu.
Sontak korban menceritakan semua yang ia alami.
Tante korban pun membuat pengaduan ke Polres Teluk Bintuni.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Para pelaku seluruhnya telah ditahan.
"Enam orang ditangkap 11 Januari 2024," kata AKP Tomi Marbun.
Sedangkan dua pelaku lainnya, kata AKP Tomi Marbun, ditangkap pada hari berikutnya (12 Januari 2024) di rumahnya masing-masing di kompleks pelayaran Kabupaten Teluk Bintuni.
Para pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswi-smp-kelas-1-diperkosa-8-pria.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.