Viral Medsos

KRONOLOGI Siswi SMP Berusia 13 Tahun Dirudapaksa 8 Pria, Rangkaian Kasus Dibeberkan AKP Tomi Marbun

Rangkaian kasus rudapaksa yang dialami seorang bocah perempuan berusia 13 tahun oleh 8 pria di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. 

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Nasib pilu bocah perempuan berusia 13 tahun dirudapaksa (diperkosa) 8 pria di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.  Bocah perempuan berusia 13 tahun ini tercatat masih duduk di bangku kelas I SMP. Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Tomi Marbun dalam keterangannya dikutip Tribun-medan.com, Senin (15/1/2024), mengatakan, aksi kejahatan pertama ini mulai terjadi sejak Maret 2023 silam. (istimewa) 

"Saat itu orang tua korban sedang pergi melakukan tokok sagu di hutan dan menitipkan korban di rumah tantenya.

Di malam saat korban tertidur tiba-tiba AHK mengetuk pintu lalu korban bangun membuka pintu," ungkapnya.

"Saat itu ketika hendak korban pergi tidur ditarik oleh pelaku sambil menutup mulut korban dan dilakukan aksi bejatnya," lanjut Tomi.

7. Pelaku ketujuh inisial YS

Masih di Bulan November 2023, saat di rumah sendiri, korban didatangi pelaku YS.

Saat itu pelaku menanyakan keberadaan orangtua korban.

Namun, usai mengetahui orangtuan korban tak di rumah, pelaku YS melakukan aksinya.

Pelaku YS melampiaskan nafsu bejatnya pada korban.

8. Pelaku kedelapan inisial NS

Terakhir saat korban mengikuti pesta ulang tahun di rumah temannya.

Kemudian saudara dari temanya berinisial NS melakukan hal serupa.

Korban menjadi pelampiasan nafus para pelaku.

Terungkapnya kasus

Perlakuan para pelaku diketahui setelah korban menginap di rumah tantenya.

Tantenya ketika itu melihat pelaku keempat inisial, AP mengintip korban.

Lalu keesokan tantenya menanyakan kepada korban tentang hal itu.

Sontak korban menceritakan semua yang ia alami.

Tante korban pun membuat pengaduan ke Polres Teluk Bintuni.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved