Sumut Terkini

Retribusi Tempat Wisata di Karo Naik, Wisatawan Tak Masalah Asal Pelayanan dan Fasilitas Makin Baik

Saat di depan pos retribusi, wisatawan juga tampak kembali diberikan sosialisasi terkait naiknya retrebusi dari awalnya Rp 7.500 menjadi Rp 10.000.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kendaraan wisatawan mengantre untuk membayar retribusi di pintu masuk objek wisata Bukit Gundaling, Berastagi, Minggu (14/1/2024). Adanya kenaikan retrebusi masuk objek wisata, wisatawan meminta agar Pemkab Karo semakin meningkatkan pelayanan dan berantas serius Pungli. 

Sebagai informasi, untuk retrebusi masuk ke objek wisata awalnya diatur di dalam Peda nomor 5 tahun 2012 dimana besaran retrebusi untuk dewasa sebesar Rp 4.000 dan untuk anak-anak Rp 2.000.

Namun, pada tahun 2020 lalu pada tahun 2020 lalu Pemkab Karo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang di dalamnya juga salah satunya berisikan perubahan besaran retrebusi objek wisata.

Dari Perbup nomor 58 tahun 2020, retrebusi objek wisata untuk dewasa sebesar Rp 7.500 dan anak-anak Rp 5.000.

Sementara Perda terbaru nomor 01 tahun 2024, besarannya untuk dewasa menjadi Rp 10.000 dan anak-anak tetap sebesar Rp 5.000.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved