CPNS 2024

Bocoran Kuota dan Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah, Rekrutmen ASN Besar-besaran

Bocoran Kuota, Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan informasi terbaru terkait penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
HO/BKN
Ilustrasi CPNS 2023 

Penerimaan CPNS 2024

TRIBUN-MEDAN.com - Bocoran Kuota, Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan informasi terbaru terkait penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) 2024.

SImak juga  Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Daftar Formasi CPNS 2024 dan Syarat CPNS 2024.

Seperti dikabarkan pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 besar-besaran.

Pemerintah secara resmi mengumumkan akan membuka 2,3 juta lapangan pekerjaan melalui rekrutmen CPNS 2024.

Baca juga: Nasib Oknum Jaksa di Tapteng Diduga Terima Dana Korupsi BOK Dinkes Kini Perkara Diawasi Jamwas

Dalam konferensi pers pada Jumat (5/1/2024), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa rekrutmen CPNS 2024 akan diperuntukkan bagi formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jokowi.

Baca juga: Nasib Oknum Jaksa di Tapteng Diduga Terima Dana Korupsi BOK Dinkes Kini Perkara Diawasi Jamwas

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan membuka 690.000 formasi CPNS pada tahun 2024 untuk memberikan kesempatan bagi para lulusan baru.

Selain itu, ada rencana untuk merekrut 1,6 juta formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengisi posisi non-ASN.

“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” ujar dia.

Dilansir Kompas TV, inilah syarat, rincian formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2024

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved