Berita Medan
23 Bus Kena Tilang, Membandel Meski Dilarang Naik Turunkan Penumpang di Jalan Sisingamangaraja
Hasil rekap tadi jumlahnya 23 yang dikenakan sanksi tilang karena melanggar
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Mereka juga kerap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sehingga memperkecil ruang bagi pengendara lainnya.
Dirlantas menekankan, ada tidak adanya kesepakatan, bus, travel wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal sesuai aturan.
Diharapkan, dengan adanya penertiban ini akan membuat terminal terpadu Amplas yang diresmikan langsung Presiden Joko Widodo menjadi ramai dan berfungsi sebagaimana mestinya.
"Sampai selamanya. Memang aturannya angkutan umum itu harus masuk terminal naik dan turunkan penumpang di terminal. Tapi, terminal amplas yang sudah diresmikan oleh bapak Presiden, selama ini hanya dijadikan tempat melintas saja."
Sementara untuk angkutan kota (Angkot), masih boleh berhenti atau menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Namun demikian aturan ini berada di dinas perhubungan.
"Angkot tentunya, mereka menjadi tanggung jawab rekan-rekan dinas perhubungan juga, dimana mereka boleh berhenti. Tapi semuanya kita lakukan secara persuasif simpatik."
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Polisi-Lalu-Lintas-menilang-sopir-kendaraan-bus.jpg)