Berita Medan

23 Bus Kena Tilang, Membandel Meski Dilarang Naik Turunkan Penumpang di Jalan Sisingamangaraja

Hasil rekap tadi jumlahnya 23 yang dikenakan sanksi tilang karena melanggar

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Momen Polisi Lalu Lintas menilang sopir kendaraan bus yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, bukan di Terminal Terpadu Amplas, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sebanyak 23 kendaraan pengangkutan umum mulai dari bus dan travel mobil dikenakan sanksi tilang karena tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba mengatakan, jumlah kendaraan yang ditilang ini berdasarkan hasil razia, Rabu (10/1/2024) pascamulai diwajibkan kembali bus menaik dan turunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas, Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

"Hasil rekap tadi jumlahnya 23 yang dikenakan sanksi tilang karena melanggar,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba, Rabu (10/1/2024).

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto saat ikut merazia jasa angkutan umum yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, bukan di Terminal Terpadu Amplas, Rabu (10/1/2023. Ada beberapa pelanggar yang ditilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto saat ikut merazia jasa angkutan umum yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, bukan di Terminal Terpadu Amplas, Rabu (10/1/2023. Ada beberapa pelanggar yang ditilang. (Tribun-medan.com/Fredy Santoso)

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai merazia dan menilang sopir bus, travel membandel yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang tidak di terminal terpadu Amplas.

Mereka ditilang karena terhitung mulai, Rabu 10 Januari 2023 tidak diperbolehkan naik dan turunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, 10 Januari merupakan hari pertama larangan pasca kesepakatan bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut.

Sehingga seluruh aktifitas jasa angkutan penumpang wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal terpadu Amplas Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Apabila kedapatan tetap ngotot parkir di trotoar, bahu jalan akan ditilang hingga pencabutan izin trayek.

"Sudah ada beberapa yang kita tilang, macam-macam. Ada yang sopirnya tidak ada dan nanti akan kita kordinasi dengan dinas perhubungan untuk di derek,"kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, Rabu (10/1/2024).

Mulai pagi tadi sekira pukul 06:00 WIB, polisi lalu lintas mulai merazia jasa angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

Ini akan berlangsung mulai hari ini hingga seterusnya.

Kombes Muji menyebut pihaknya sudah tiga kali melakukan rapat sejak bulan Agustus 2023 lalu dan sosialisasi terkait larangan ini.

Namun demikian tetap ada bus yang melanggar dan tidak menjemput maupun menaikkan penumpang di terminal terpadu Amplas.

Momen Polisi Lalu Lintas menilang sopir kendaraan bus yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, bukan di Terminal Terpadu Amplas, Rabu (10/1/2024).
Momen Polisi Lalu Lintas menilang sopir kendaraan bus yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, bukan di Terminal Terpadu Amplas, Rabu (10/1/2024). (HO)

"Kita rapat sudah mulai bulan Agustus, sosialisasi. September rapat kedua, sosialisasi dan kemarin rapat ketiga kita buat kesepakatan."

Polisi menilai, adanya aktifitas angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan membuat arus lalu lintas macet.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved