Berita Persidangan
Pria Asal Aceh yang Jadi Kurir 36,7 Kilogram Sabusabu Dituntut Mati di PN Medan
Abdurrahman (26) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 36,7 kilogram.
Selanjutnya Tim memeriksa barang berupa dua buah karung ternyata di dalamnya terdapat bungkusan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya tim mengamankan satu orang laki-laki yang tidak jauh dari tempat di temukannya dua buah karung tersebut yaitu saksi Rizki Efendi yang beralamat Desa Panton Raeyeuk I, Kecamatan Kota Makmur, Aceh Utara.
"Selanjutnya saksi Rizki Efendi dan barang bukti di bawa ke Kantor Lanal Lhoukseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan setiba di Lanal Lhoukseumawe diadakan pembongkaran barang yang terduga Narkoba jenis sabu-sabu di hadapan saksi Rizki Efendi dan setelah dilakukan penghitungan dua buah karung tersebut berisi 36 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total keseluruhan 36.756,7 gram," urainya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Kantor Lanal Lhoukseumawe Tim Lanal Lhoukseumawe, Tim Lantamal I Belawan mendapat informasi bahwa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 36.756,7 gram tersebut akan diterima seseorang yang bertempat di daerah Lhoksukon Aceh Utara, atas Informasi tersebut Tim berangkat ke tempat yang di Informasikan tersebut dengan membawa barang bukti tersebut dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerima barang tersebut.
Kemudian sekira pukul 15.45 WIB setelah Tim Lantamal I Belawan sampai di tempat yang di informasikan tersebut, Tim melihat terdakwa yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan ciri di informasikan tersebut sehingga tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdurrahman, selanjutnya Tim Lantamal I Belawan memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di pantai Lhokseumawe tersebut kepada terdakwa Abdurrahman.
"Bahwa pada tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 13.32 WIB, Murtala (DPO) yang disebut Wak G oleh terdakwa dalam whatshap melalui pesan suara dimana Wak G mengatakan agar bertemu di IDI untuk membahas narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijemput terdakwa namun terdakwa mengatakan bisa bertemu pada hari Jumat lalu sekira pukul 13.33 WIB melalui isi pesan suara whatshapp terdakwa meminta uang kepada Murtala (DPO) sebesar Rp 5 untuk uang jalan terdakwa menjemput narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2023 sekira pukul 21.24 WIB melalui pesan suara Murtala (DPO) memberitahukan bahwa uang telah masuk ke Rekening BSI (Bank Syariah Indonesia) terdakwa atas nama Abdurrahman dengan nomor Rek 1057952397 sebesar Rp 4 juta," ujarnya.
Keesokan harinya, terdakwa di hubungi oleh Murtala (DPO) melalui Handpone ke nomor terdakwa yaitu 082280988828 dari nomor telpon milik Murtala (DPO) 082179032984, selanjutnya Murtala menjelaskan akan ada barang yang mau masuk (melalui laut) namun pada hari jumat itu belum di jelaskan kapan sabu-sabunya masuk dan belum di jelaskan juga sabu-sabunya dimana akan diterima terdakwa dan kepada siapa terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kembali.
Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa di hubungi oleh Murtala dan dijelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabunya sudah masuk lalu menyuruh terdakwa untuk mengambilnya ke Lauksukun Aceh Utara dari orang suruhan Murtala dan dijanjikan upah kepada terdakwa dalam mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak Rp 1 juta setiap bungkusnya.
"Kemudian sabu-sabu tersebut sebanyak 36 bungkus namun uang tersebut belum di terima oleh terdakwa karena uangnya akan diserahkan setelah sabu-sabu tersebut di bawa ke Idi Aceh Timur dan diserahkan kepada orang suruhan Murtala yang tidak dikenal terdakwa kemudian pada tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 08.07 WIB terdakwa memberitahu Murtala melalui pesan suara whatshapp bahwa narkotika jenis sabu-sabu sudah sampai di Lhok Sukun karena terdakwa sudah dihubungi oleh orang suruhan Murtala yang mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu orang tersebut meminta uang sebesar Rp 20 juta sehingga sekira pukul 08.15 WIB terdakwa meminta uang tersebut kepada Murtala untuk diserahkan kepada orang yang mengantarkan tersebut," jelas Franciskawati.
Sekira pukul 11.39 WIB Murtala mentransfer dan mengirimkan bukti pengiriman uang sebesar Rp 20 ke rekening Rekening terdakwa, kemudian uang yang dikirimkan Murtala dikirimkan kembali oleh terdakwa kepada orang yang mengantar barang tersebut atas perintah dari Murtala.
Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 12.05 WIB, selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB ketika terdakwa menunggu orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Meubasah Tutong, Kecamatan Lauksukon, Kabupaten Aceh Utara, terdakwa ditangkap oleh saksi Taufan Bagus Wicaksono, Sulistiyadi Handokowarih, Nelson Pantur Tambadan saksi Hadi Rosyadi Prahaja (Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan) dan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone, Merk Samsung lipat warna putih nomor sim card: 085392105006 nomor Imei tidak ada dan satu unit Handphone, Merk Oppo A92 warna biru hitam nomor Sim Card: 082280988828, Imei 1: 860620052907955, Imei 2 : 860621052907948 dari terdakwa.
(cr28/tribun-medan.com)
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Franciskawati-Nainggolan_Kurir-Sabusabu-Dituntut-pidana-mati_.jpg)